www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Status Pekanbaru Darurat Sampah Dikritik, Ini Respon Pj Wako
 
Buruh Mau Terus Demo Sampai Aturan JHT Cair 56 Tahun Dicabut!
Senin, 21 Februari 2022 - 07:06:32 WIB

PEKANBARU - Serikat pekerja tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan akan terus menggelar aksi sampai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 dicabut. Melalui aturan itu, pencairan Jaminan Hari Tua 100% hanya bisa dilakukan ketika usia peserta 56 tahun.

"Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia, bagi buruh JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena PHK atau pemecatan dari perusahaan," kata Wakil Ketua Umum KSPSI, Mathias Tambing dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022), seperti yang dilansir dari detik.

Terangnya, lewat aturan itu JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaatnya.

"Permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi dan KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan," paparnya.

Di samping itu, ia juga mengatakanUU Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah UU yang inkonstitusional bersyarat yang diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki. Sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki.

Ia juga menyebut Kongres ke-X KSPSI di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (16/2/2022) telah menetapkan Jumhur Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum KSPSI periode 2022-2027 menggantikan menggantikan Yorrys Raweyai.

"Kita terus konsolidasi organisasi, KSPSI sebagai organisasi pekerja terbesar di Indonesia, harus bisa menjadi rumah besar bagi seluruh pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, KSPSI akan dikelola secara modern, mandiri, dan profesional. Di tangan Jumhur Hidayat sebagai ketua umum baru, kami optimis bisa hadirkan kesejahteraan pekerja. Perihal Omnibus Law, karena telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK maka sudah sepatutnya Presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar Mathias. *



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tetapkan status darurat sampah (foto/pekanbaru.go.id)Status Pekanbaru Darurat Sampah Dikritik, Ini Respon Pj Wako
Tiga orang bandar dan barang bukti diamankan di Mapolres Kabupaten Inhil,(foto/Ayendra)Polres Inhil Tangkap 3 Bandar dengan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu
300 KK di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak terdampak banjir (foto/MC.Riau)Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah, Warga Butuh Bantuan Segera
  Manager Eksplorasi BSP, Dudy Lastawan bersama tim mendiskusikan hasil pemrosesan dari perekaman data Survei Seismik 2D di Basecamp BSP Banjar XII Rohil (foto/ist)PT Bumi Siak Pusako Selesaikan Survei Seismik 2D Sepanjang 156 Km di Rohil dengan Aman
Harimau Sumatera masuk camp pekerja di Pelalawan (foto/IG Infosorek)Ini Kronologi Harimau Sumatera Masuk Camp Pekerja di Pelalawan
Dokter Meiza Ningsih, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi PKS (foto/Mimi)Waspada Penyakit Akibat Tumpukan Sampah, Meiza: Jangan Sampai Pekanbaru Darurat Penyakit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved