JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan minyak goreng yang saat ini masih menjadi perbincangan masyarakat. Pasalnya, kebijakan hilir yang dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan harga yang melambung terbukti tidak efektif.
Ketua YLKI, Tulus Abadi menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil laporan dari berbagai yayasan lembaga konsumen di berbagai daerah dan juga informasi yang didapat dari Asosiasi Pedagang Pasar. Para pedagang di pasar mengatakan bahwa stok minyak goreng selalu tidak ada.
"Pemerintah jangan malu-malu untuk mengevaluasi kebijakannya tetapi jangan juga untuk coba-coba," ujar Tulus, dikutip dari iNews.com, Minggu (13/2/2022).
YLKI menilai, desain kebijakan minyak goreng yang digodok pemerintah semacam uji coba kepada masyarakat dan tidak transparan. Tulus menyebut, alangkah lebih baik jika pemerintah mengulik persoalan minyak goreng ini dari hulu.
"Kenapa ini kayak coba-coba, karena tidak mau mengulik dari sisi hulu. Kok tidak berani mengusik dari hulu, tidak berani transparan terhadap apa yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Sebagai informasi, melonjaknya harga Crude Palm Oil/CPO dunia berimbas pada pasokan minyak goreng di dalam negeri. Alhasil, Pemerintah merancang berbagai kebijakan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri aman dengan harga terjangkau di masyarakat.
Adapun kebijakan pertama yang ditetapkan pemerintah adalah menyalurkan minyak subsidi yang dijual ke masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter. Namun, belum sebulan kebijakan itu berjalan, kebijakan baru dikeluarkan kembali dan yang lama di cabut.
Kebijakan kedua, pemerintah mengeluarkan aturan kewajiban harga domestik (DMO) dan kewajiban pasar domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO). Mekanisme aturan DMO, yakni seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen, dan DPO sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO sementara Rp10.300 per kilogram untuk olein.
Kemudian, kebijakan ketiga, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng terbaru yang beraku sejak 1 Februari 2022.
Rinciannya, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter, dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :