Pajak Hiburan Meningkat Saat PPKM Level 1
Sabtu, 12 Februari 2022 - 14:04:49 WIB
PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak hiburan meningkat. Peningkatan itu terjadi pasca adanya kelonggaran yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru untuk operasional tempat hiburan di masa pandemi Covid-19.
Sejak awal tahun 2022 hingga kini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah mengumpulkan Rp1,5 miliar dari pajak hiburan.
"Sampai sekarang kita sudah dapat Rp1,5 miliar lebih dari target Rp16 miliar," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Sabtu (12/2/2022).
Menurutnya, peningkatan PAD dari sektor pajak hiburan seiring dengan turunnya status Kota Pekanbaru ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Pasalnya, saat berada di PPKM Level 1 akan banyak kelonggaran yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru bagi pelaku usaha khususnya tempat hiburan.
"Untuk itu kita berharap tidak naik kelas lagi (naik ke level 2 hingga 4)," harapnya.
Diketahui, di PPKM level 1 Pemerintah Kota Pekanbaru banyak memberikan kelonggaran kepada warga maupun tempat usaha untuk pemulihan ekonomi.
Untuk pusat perbelanjaan seperti mall, selama PPKM level 1 diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas mall dan hiburan yang sebelumnya hanya 50 persen ditingkatkan menjadi 75 persen.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :