Harga Sawit Seluruh PKS di Riau Didata, yang Macam-macam Bakal Ditindak
Senin, 31 Januari 2022 - 13:32:40 WIB
PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk mendata harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit seluruh pabrik kelapa sawit (PKS). Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan sawit.
Karena harga pembelian TBS kelapa sawit petani anjlok sehari sejak Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengumumkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
"Kita minta kabupaten/kota untuk mendata perusahaan mana saja yang membeli TBS di harga dua ribuan dan seribuan. Itu akan kita laporkan ke Dirjenbun. Makannya perusahaan jangan semena-mena dengan petani," kata Defris kepada halloriau.com, Senin (31/1/2022).
Defris menekankan kepada seluruh perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang ada di Riau untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. PKS, kata dia, harus tetap mengacu pada harga penjualan atau lelang CPO oleh Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Arahan Mendag dan Pak Dirjen kan jelas kemarin, harus tetap mengacu ke KPBN. Kalau misalnya 10 persen saja di bawah harga pasar, itu sudah menjadi warning dari Kemendag untuk ditindak," kata Defris.
"Kalau nanti perusahaan itu pasang harga rendah tidak sesuai KPBN, tentu akan kita laporkan nanti ke Dirjen. Ini jadi warning," tegasnya.
Defris juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan PKS untuk tidak mengambil kesempatan meraup keuntungan besar atau spekulasi dari aturan DMO dan DPO minyak sawit itu.
"Sekarang yang kita cari tahu, apakah Peron atau PKS yang bermain. Makannya kita minta data ke kabupaten berapa harganya. Karena arahan Menteri jelas, kalau main-main, macam-macam, akan dicabut izin ekspornya," tegasnya.
Penulis: Bayu
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :