www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Ekspor Riau Desember 2024 Turun, Namun Neraca Perdagangan Tetap Surplus
 
Cara Ekspor Barang untuk Diketahui Pengusaha Pemula
Senin, 24 Januari 2022 - 09:13:57 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Baca juga:

JAKARTA - Cara ekspor dan impor barang penting untuk diketahui oleh pengusaha pemula yang bergerak di bidang ekspor dan impor. Ini supaya bisnis Anda berjalan lancar.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (DJPEN Kemendag), ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.

Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini eksportir dan importir. Proses pembayaran untuk pengiriman dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C.

Sementara impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan impor menjadi salah satu sumber penerimaan yang meningkatkan pendapatan negara lewat pengenaan bea masuk.

Dikutip dari iNews.id, prosedur ekspor lebih mudah dibanding impor karena aturan tentang impor lebih banyak dibanding ekspor, terutama mengenai pembayaran pajak. Pada kegiatan impor hampir semua barang dikenakan bea masuk dan pajak impor, sedangkan kegiatan ekspor lebih banyak barang yang tidak dikenakan pajak ekspor dan bea ke luar negeri.

Cara Ekspor Barang

Eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan melakukan packaging, stuffing ke kontainer hingga barang siap dikirim. Setelah barang siap dan sudah ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, eksportir mengajukan dokumen kepabeanan atau Pemberitahuan Barang Ekspor (PEB), yang berisi data barang ekspor, seperti:

- Data eksportir
- Data penerima barang
- Data customs broker (jika ada)
- Sarana pengangkut yang akan mengangkut
- Negara tujuan
- Detail barang, seperti jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, nomor kontainer yang dipakai.
- Setelah PEB diajukan ke kantor Bea Cukai setempat, akan diberikan persetujuan ekspor dan barang bisa dikirim ke pelabuhan untuk dimuat ke kapal atau sarana pengangkut menuju negara tujuan ekspor.


Setiap dokumen PEB diwajibkan untuk membayar pendapatan negara bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau di kantor bea cukai setempat. Untuk besaran pajaknya berbeda-beda untuk setiap barang. Nominalnya ditentukan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan.

Setiap barang yang akan diekspor memiliki aturan sendiri, tergantung barangnya. Misalnya, barang berupa kayu memerlukan dokumen laporan surveyor, endorsement dari Badan Revitalisasi Industri Kayu, barang lain berupa barang tambang juga ada yang mensyaratkan menggunakan laporan surveyor.

Sedangkan untuk beberapa barang yang termasuk kategori limbah, ada yang menggunakan kuota. Untuk beras disyaratkan jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan ada izin dari Badan Uruan Logistik (Bulog). Namun banyak juga ekspor yang tanpa persyaratan atau izin dari instansi terkait, seperti ekspor sepeda, plastik, sirup, sepatu, kabel, besi, baja, mainan plastik, dan lainnya.

Berikut langkah-langkah yang biasa dilakukan jika Anda ingin melakukan ekspor dari Indonesia ke luar negeri:

1. Cari tahu lebih dahulu apakah barang yang akan diekspor termasuk barang dilarang, diperbolehkan tetapi dengan pembatasan atau barang yang bebas diekspor.

2. Pastikan barang tersebut diperbolehkan masuk ke negara tujuan ekspor.

3. Jika Anda sudah mendapatkan pembeli (buyer), tentukan sistem pembayaran, kuantitas, spek barang, dan lainnya, kemudian persiapkan barang yang akan Anda ekspor dan dokumen-dokumennya sesuai kesepakatan dengan buyer.

4. Lakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah (Bea Cukai) dengan menggunakan dokumen PEB dan dokumen pelengkapnya.

5. Setelah eksportasi disetujui Bea Cukai, maka akan diterbitkan dokumen Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Jika NPE sudah terbit, secara hukum barang Anda sudah dianggap sebagai barang ekspor.

6. Lakukan stuffing dan mengapalkan barang menggunakan moda transportasi udara (air cargo), laut (sea cargo), atau darat.

7. Asuransikan barang/kargo Anda (jika menggunakan term CIF)
Ambil pembayaran di bank jika menggunakan LC atau pembayaran di akhir.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi. (Foto: Int)Ekspor Riau Desember 2024 Turun, Namun Neraca Perdagangan Tetap Surplus
BPS Riau. (Foto: Int)BPS Riau: Jumlah Penduduk Miskin Berkurang 19 Ribu dalam Enam Bulan Terakhir
Ilustrasi banjir. (Foto: Media Center Riau)Banjir Landa Beberapa Daerah, Pemprov Riau Bentuk Satgas Penanggulangan Bencana
  Ilustrasi waduk PLTA Koto Panjang. (Foto: Int)Kondisi Terkini Waduk PLTA Koto Panjang: Inflow Stabil, Outflow Terkendali
Ilustrasi. (Fot0: Cookpad)Resep Es Mak Inang Sayang Khas Riau, Perpaduan Unik Buah dan Sirup Jeruk
Ilustrasi zodiak scorpio. (Foto: Int)Ramalan Zodiak Keuangan 16 Januari: Sagitarius Berjaya, Virgo Surplus, Scorpio Beruntung
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved