Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha Produsen yang Mainkan Harga Minyak Goreng Subsidi
Rabu, 19 Januari 2022 - 12:17:42 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter. Artinya, semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium dengan harga Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menuturkan kebijakan harga minyak goreng ini berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) di ritel atau supermarket modern. Kebijakan ini akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujar Lutfi dalam konferensi pers dikutip dari iNews.id, Rabu (19/1/2022).
Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata dia.
Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan dari sisi produsen tidak dirugikan. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :