PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp16,468 triliun selama tahun 2021. Jumlah ini melampaui target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan hingga 102,8 persen.
Dibandingkan tahun 2020, penerimaan perpajakan Riau tumbuh sebesar 19,36 persen. Tahun 2020, penerimaan pajak Riau tercatat sebesar Rp14,18 triliun.
"Hal ini dipengaruhi oleh membaiknya penerimaan pajak dari mayoritas sektor utama penyumbang penerimaan pajak, yang diikuti pemanfaatan stimulus perpajakan yang tinggi," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Farid Bachtiar dalam Press Release Kinerja APBN Triwulan IV 2021, Jumat (14/1/2022).
Farid mengatakan, penerimaan terbesar terjadi pada jenis pajak PPN, yakni Rp7,53 triliun atau meningkat 30,32 persen. Kemudian dari sektor perdagangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp3,92 triliun atau naik 16,54 persen.
Dijelaskan Farid, tingginya penerima pajak Riau tahun 2021 tersebut, didorong oleh makin membaiknya harga sawit yang menjadi komoditas andalan mayoritas masyarakat Riau.
"Pendorong utama pertumbuhan penerimaan pajak Riau pertama kenaikan harga komoditas sawit. Kedua mulai pulihnya aktivitas ekonomi da penurunan level PPKM serta akselerasi belanja APBN," ungkap Farid.
"Tapi yang paling utama adalah tingginya harga sawit yang tinggi. Di mana tahun 2021 kemarin mencapai harga tertinggi sampai Rp3.500 dan terkahir di awal tahun 2022 ini harga sawit sudah di angka Rp3.400," tambahnya.
Dia juga berharap di tahun 2022 ini, harga sawit bisa terus bertahan di level tertingginya. Menurutnya, jika harga sawit tinggi, maka penerimaan pajak Riau juga otomatis akan terdorong menjadi lebih baik lagi.
Penulis: Bayu
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :