JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi tahun 2022 telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Perseroan menyampaikan, stok pupuk subsidi pada awal tahun ini mencapai 1,13 juta ton.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menuturkan, Perseroan terus mengoptimalkan pengawasan agar pupuk subsidi dapat diterima petani sesuai dengan alokasi pemerintah.
Dikutip dari iNews.id, adapun rincian pupuk subsidi di antaranya, pupuk Urea 512.000 ton, NPK 305.000 ton, SP-36 103.000 ton, ZA 135.000 ton, dan Organik 80.000 ton. Stok tersebut mencukupi untuk kebutuhan hingga satu bulan ke depan.
“Kami saat ini tengah gencar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, agar stok pupuk subsidi di gudang-gudang kami dapat segera tersalurkan sesuai alokasi pemerintah,” ujar Gusrizal dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Gusrizal menambahkan, untuk memastikan kesiapan stok tersebut, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah. Sebelumnya, Perseroan telah mengecek kesiapan stok di gudang Sragen dan Karanganyar.
"Selain memastikan kesiapan stok, kami juga terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya," kata dia.
Bentuk pengawasan Pupuk Indonesia adalah sesuai prinsip enam tepat, yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat harga.
Untuk memastikan tepat mutu, Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pengujian produk melalui lab terakreditasi. Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran jika terdapat kekurangan.
Selanjutnya, untuk memastikan tepat jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tepat harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi.
Adapun HET untuk pupuk Urea adalah Rp2.250 per kilogram (kg), SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
HET pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.
“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” ucap Gusrizal.
Berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :