Pemerintah Cabut 2078 Izin Tambang per 10 Januari 2022
Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:34:22 WIB
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai melakukan pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan mulai Senin (10/1/2022).
"Khusus untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) sudah kita lakukan mulai hari senin, koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sudah sampai tadi malam kita lakukan," ujar Bahlil dikutip dari iNews.id dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi/BKPM juga akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencabut 3.126.439 hektare tanah yang ditelantarkan.
"Sebab kami menemukan dilapangan, hanya memegang izin konsesi tapi tidak membangun kebun, industri, tetapi areal tersebut hanya dipakai untuk orang sewa jalan," kata dia.
Bahlil menyampaikan, penelantaran izin usaha yang tidak dimanfaatkan merupkan hambatan dalam perkembangan di Indonesia. Oleh sebab itu, pencabutan izin pertambangan merupakan alasan untuk memajukan perekonomian masyarakat.
"Maka kita akan melakukan pembenahan, dengan mencabut 2.270 izin yang tidak bermanfaat, bagaimana negara kita mau maju, bagaimana pertumbuhan ekonomi kita bisa dorong cepat," tutur Bahlil.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :