Pengusaha di Kecamatan Pemekaran Belum Bisa Akses OSS, DPMPTSP Bakal Datangi Pusat
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:30:49 WIB
PEKANBARU - Pengurusan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berdomisili di kecamatan pemekaran masih terkendala online single submission (OSS). Pasalnya, pendaftaran NIB itu kode wilayah di pemekaran belum singkron dengan OSS.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi, bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) terkait solusi masalah tersebut.
"Langkah awal sudah kita surati, tapi belum ada balasan. Rencana kami dalam beberapa hari ke depan akan jemput bola, kami akan langsung bertanya ke BPKM RI bagaimana solusi yang terbaik," ujar Akmal, Rabu (5/1/2022).
Pihaknya berharap dengan datang langsung ke BKPM RI dapat memberi solusi, sehingga warga yang berdomisili di kecamatan pemekaran tidak lagi terkendala untuk mengakses OSS.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, pihaknya masih memberi kesempatan untuk melalui tahapan berikutnya dalam penerbitan NIB. Ia meminta pelaku usaha untuk memenuhi syarat-syarat lain yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
"Selagi tahapan itu bisa dilalui dan dikerjakan. Kami suruh kerjakan dulu. Contoh, misalnya bisa ke BPN dulu untuk pertek (peraturan teknis)," imbaunya.
Akhir tahun 2020 lalu, Pemko Pekanbaru memekarkan 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. Bagi wilayah pemekaran tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun sudah mengeluarkan kode wilayahnya masing-masing.
Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan OSS untuk pendaftaran NIB. Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :