40.981 Wajib Pajak Riau Manfaatkan Program Insentif Covid-19
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:38:16 WIB
PEKANBARU - Sebanyak 40.981 wajib pajak di Riau tercatat di Direktorat Jendral Pajak (DJP) Riau telah memanfaatkan program insentif pajak Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo, Senin (18/1/2021).
Asprilantomiardiwidodo menyebutkan program insentif pajak Covid-19 ini, sengaja diberikan kepada wajib pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu.
"Jadi dilihat dulu klasifikasi usahanya. Dengan kata lain, yang benar - benar terdampak akibat pandemi Covid-19," ujarnya
Ia menyampaikan, sampai sekarang DJP Riau mencatat ada sebanyak 40.981 wajib pajak yang telah memanfaatkan program insentif pajak Covid-19 dengan nilai Rp559,83 miliar.
"Adapun rinciannya untuk jenis PPh 21 sebanyak 11.550 wajib pajak, jenis PPh 22 impor sebanyak 141 wajib pajak.
Kemudian untuk jenis PPh 25 sebanyak 3.929 wajib pajak PPN sebanyak 226 wajib pajak dan pajak jenis UMKM yang memanfaatkan insentif ini ada sebanyak 25.072 wajib pajak," terangnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :