www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Corruption Eradication Commission Searches PUPR Riau Offices Related to The Pekanbaru SKA Intersection Flyover Issue
 
29 Juta Pekerja Indonesia Terdampak Covid-19, Berikut Rinciannya
Kamis, 19 November 2020 - 16:10:52 WIB

JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja salah satunya untuk solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19.

"Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta (pekerja terdampak Covid-19) ini cepat teratasi,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) Unpad Rudi Kurniawan dalam diskusi virtual, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2020, Rudi memaparkan, dari 29 juta pekerja itu terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,” ungkapnya.

Dia memperjelas, penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulius fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” katanya, dikutip okezone.

Persoalan pengangguran yang harus diatasi pemerintah bukan saja pekerja yang terdampak wabah tapi juga, menurut Rudi, angkatan kerja baru yang setiap tahunnya bertambah hingga 2 jutaan.

Untuk itu, kemudahan perizinan berusaha dan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) dan koperasi dalam UU Cipta Kerja, dinilai Rudi, tidak hanya bisa menciptakan lapangan kerja untuk menyerap pekerja dampak pandemi. Tetapi juga menyerap angkatan kerja baru dan menstimulus masyarakat untuk berwirausaha. (*)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Corruption Eradication Committee (KPK) takes suitcase after searching PUPR Riau for alleged corruption in the Simpang SKA Flyover project.Corruption Eradication Commission Searches PUPR Riau Offices Related to The Pekanbaru SKA Intersection Flyover Issue
ilustrasi: kendaraan listrik (EV) BYD.BYD Kuasai Pasar Kendaraan Listrik Indonesia dengan Pangsa 36% pada 2024
Honda BR-V N7X Edition dengan Layar 9 Inci.Honda Perbarui Honda BR-V N7X Edition dengan Layar 9 Inci
  ilustrasi banjir.Banjir Rendam Tiga SMA di Pelalawan, Pembelajaran Dialihkan ke Daring
PUPR Riau.Corruption Eradication Commission Names 5 Suspects in Alleged SKA Pekanbaru Flyover Corruption, Here's Their Role
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat penanaman jagung di Kampar.Kapolda Riau Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Penanaman Jagung di Kampar
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved