Sari Roti Didenda KPPU Rp 2,8 Miliar, Salahnya Apa?
Senin, 26 November 2018 - 17:06:13 WIB
|
Produk Sari Roti. |
Baca juga:
|
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhi hukuman kepada PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) atau produsen Sari Roti.
Penjatuhan hukuman dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi dalam sidang perkara KPPU Nomor 07/KPPU-M/2018, sore ini di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2018).
Dalam putusannya, majelis menyatakan Sari Roti melanggar Pasal 20 UU No 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Hukuman ini karena keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga.
"Majelis komisi memutuskan; satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5 tahun 99 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010," demikian keputusan yang dibacakan ketua majelis.
"Dua, menghukum terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor ke kas negara," sambungnya, ditulis detik.
Putusan ketiga, ketua majelis memerintahkan terlapor untuk melapor dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Namun, majelis memberikan waktu bagi terlapor untuk mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :