DUMAI - Setelah berhasil meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) bidang lalulintas selama tiga tahun berturut-turut, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai tahun ini menargetkan WTN bidang transportasi publik.
Sejumlah langkah sudah dilakukan, salah satunya mengusulkan anggaran Revitalisasi transportasi publik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kementerian Perhubungan.
"Tahun ini kita mengajukan anggaran sebesar Rp 9 Milyar untuk program revitalisasi angkutan perkotaan melalui DAK Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Bambang Sumantri.
Kementerian Perhubungan telah mendorong pemerintah Kota Dumai untuk mengajukan program revitalisasi angkutan perkotaan. Melihat peluang ini, kita langsung mengajukan anggaran sebesar Rp 9 Milyar melalui DAK Kemenhub untuk mensukseskan program revitalisasi angkutan perkotaan.
"Kita berharap Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dapat menyiapkan anggaran yang kita ajukan agar program tersebut bisa berjalan tahun ini juga. Revitalisasi angkutan wajib dilakukan jika Dumai ingin mendapatkan piala WTN bidang angkutan umum," tambahnya.
Selain melakukan revitalisasi angkutan umum, Dinas Perhubungan Kota Dumai akan mengatur jalur tranportasi agar masyarakat tersentuh oleh pelayanan angkutan umum. Tidak sampai disitu, Dishub juga akan membangun halte yang representatif dan membangun Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
KTL adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar. Kawasan ini akan dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian.
KTL dibentuk mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan pembentukan KTL akan melibatkan instansi terkait seperti pihak kepolisian Resort Kota Dumai.
Sebelumnya, Bambang Sumantri mengatakan bahwa piala WTN yang berhasil diraih sejak 2013 akan menjadi motivasi dalam upaya mewujudkan tertib lalulintas karna Penghargaan WTN bukan hanya sekedar prestasi tetapi salah satu upaya Pemerintah untuk mengajak masyarakat agar tertib dijalan raya sehingga tercipta budaya tertib berlalu lintas.
Kadishub Bambang Sumantri saat meninjai Terminal AKAP Dumai. Selain itu, penghargaan yang diterima, menjadi bukti nyata keberhasilan Pemerintah Kota Dumai menata lalulintas sekaligus menjadi motivasi dalam upaya mewujudkan lalu lintas yang baik.
Dishub akan terus melakukan pembenahan di bidang lalu lintas untuk dapat mempertahankan penghargaan WTN yang sudah diperoleh Kota Dumai sejak 2013 dengan harapan dapat ditingkatkan lagi dari WTN bidang lalu lintas menjadi WTN bidang transportasi publik.
Dijelaskannya, penghargaan WTN 2015 telah diterima oleh Pj Walikota Dumai, Arlizman Agus di Istana Negara yang diserahkan langsung Presiden RI, Joko Widodo, Rabu (23/12/2015) lalu.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan memberikan penghargaan ini kepada kota-kota yang mampu menata transportasi publik dengan baik. Penghargaan ini diberikan setiap tahun kepada Kabupaten/Kota yang terpilih, salahsatunya Kota Dumai.
Penilaiannya meliputi aspek penataan transportasi yang berkelanjutan, dan berbasis kepentingan publik. Penilaian dilakukan oleh tim penilai tingkat Nasional dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI yang dilakukan secara jujur, objektif dan transparan serta bebas unsur KKN.
Tahapan penilaian meliputi penilaian administrasi, terdiri dari perencanaan, angkutan, pendanaan, prasarana, kelembagaan dan peraturan per undang-undangan, lalu lintas, sumber daya manusia dan lingkungan.
Tahap kedua adalah teknis dan operasional meliputi, sarana, prasarana, lalu lintas, dan pelayanan kepada masyarakat. Tahap ketiga adalah komitmen (political will) Kepala Daerah. Penilaian kebijakan dan komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan dan pembangunan transportasi perkotaan.
Keberhasilan Kota Dumai meraih penghargaan WTN 2015 tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor KP 402 Tahun 2015 tentang Penetapan Kota/Kabupaten dan Provinsi sebagai Penerima Penghargaan WTN 2015. (Adv/bam)