PPKM Diperpanjang, Disdikbud Dumai Imbau Sekolah Terapkan Prokes Covid-19 Ketat
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:52:51 WIB
DUMAI - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019, PPKM Level 2 di Kota Dumai diperpanjang 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Menindaklanjuti Instruksi tersebut, Walikota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Yusmanidar mengatakan bahwa pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dilaksanakan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.
"Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dibantu Satgas Covid-19 Kota Dumai akan mengawal pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di tengah pandemi Covid-19, agar PTMT menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat," kata Yusmanidar, Kamis (21/10/2021).
Semua sekolah di Dumai, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus Corona.
"Peserta didik wajib memakai masker disekolah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum masuk kedalam kelas, menjaga jarak dan tidak boleh berkerumun. Pihak sekolah kami minta mengawasi peserta didik agar menerapkan protokol kesehatan ketat," pesan Yusmanidar.
Lanjutnya, PTMT dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Dumai tentang Pedoman PPKM Level 2, bagi sektor pendidikan.
Sesuai surat edaran walikota, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam zona oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Dan berdasarkan panduan tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Serta, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
"Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :