www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PSU Pilkada Siak Digelar Besok, 1.011 Pemilih Siap Nyoblos di Tiga TPS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Walikota Dumai Keluarkan Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:39:52 WIB

DUMAI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Amrizal Anara, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan Intruksi Mendagri tersebut, Dumai termasuk dalam kriteria PPKM Level 2, maka perlu upaya bersama melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.

"Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2 sudah ditandatangani oleh Walikota Dumai dan berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021 sesuai Intruksi Mendagri tersebut," kata Amrizal Anara.

"Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, serta untuk mencegah dan memutuskan rantai penularan virus Corona di Kota Dumai," terangnya.

Surat Edaran langsung disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya instansi pendidikan, pelaku U
usaha, dan sektor lainnya sesuai intruksi Mendagri. Sehingga, masyarakat dapat mempedomani surat edaran dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.

Diakuinya, angka kasus positif Covid-19 di Dumai sudah melandai, dan terjadi penurunan yang cukup signifikan. Namun, ia mengajak masyarakat agar tetap jalankan Prokes. 

"Gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katany.

Amrizal Anara menjelaskan bahwa Pedoman PPKM Level 2 yang tertuang dalam surat edaran walikota sebagai berikut :

Sektor Pendidikan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas

dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.

Sektor jasa hiburan, wisata dan area publik dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pengunjung dan pelaku usaha di utamakan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis 1.

Pelaksanaan kegiatan keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.

Seluruh pemain, offisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.

Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil Negatif PCR dan hasil Negatif (H-1) dan hasil Antigen negatif saat pertandingan.

Penulis: Bambang
Editor: Rico

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSU Pilkada Siak 2024.(ilustrasi/int)PSU Pilkada Siak Digelar Besok, 1.011 Pemilih Siap Nyoblos di Tiga TPS
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)Pekanbaru Siap Gelar Pawai Takbir dan Festival Lampu Colok Idulfitri 1446 H
Tol Pekanbaru–Dumai dapat diskon 20 persen di momen Lebaran 2025 (foto/rivo)Mudik Lebaran 2025, Tol Pekanbaru–Dumai Dapat Diskon 20 Persen
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Terima 12 Laporan Perusahaan yang Langgar Ketentuan THR
Branch Manager BRKS Cabang Selatpanjang, Abdul Rohim saat memberikan santunan kepada anak yatimGhirah Ramadan, BRKS Selatpanjang Berbagi Kebahagiaan dengan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
  Kepala Cabang Astra Daihatsu Sudirman, Pekanbaru, Yohanes.(foto: budy/halloriau.com)Program DAIFIT 2025, Konsumen Daihatsu Berkesempatan Raih Umroh Gratis
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar (foto/dini)Pemko Pekanbaru Rencanakan Parkir Gratis di Retail Modern Usai Lebaran
PT EMP Energi Riau salurkan bantuan untuk korban banjir di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan (foto/Andy)PT EMP Energi Riau Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kecamatan Kerumutan
Gubri Abdul Wahid apresiasi Riau Petroleum bahagiakan 1.000 anak yatim (foto/yuni)Gubri Apresiasi Riau Petroleum Bahagiakan Seribu Anak Yatim dalam Belanjo Baju Rayo
MMC Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor gelar acara berbagi sembako untuk Panti Asuhan Fajar Harapan (foto/riki)
Pekanbaru MMC Melaka dan Regency Specialist Hospital Johor Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Fajar Harapan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved