DUMAI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Amrizal Anara, Rabu (20/10/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan Intruksi Mendagri tersebut, Dumai termasuk dalam kriteria PPKM Level 2, maka perlu upaya bersama melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.
"Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2 sudah ditandatangani oleh Walikota Dumai dan berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021 sesuai Intruksi Mendagri tersebut," kata Amrizal Anara.
"Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, serta untuk mencegah dan memutuskan rantai penularan virus Corona di Kota Dumai," terangnya.
Surat Edaran langsung disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya instansi pendidikan, pelaku U
usaha, dan sektor lainnya sesuai intruksi Mendagri. Sehingga, masyarakat dapat mempedomani surat edaran dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.
Diakuinya, angka kasus positif Covid-19 di Dumai sudah melandai, dan terjadi penurunan yang cukup signifikan. Namun, ia mengajak masyarakat agar tetap jalankan Prokes.
"Gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katany.
Amrizal Anara menjelaskan bahwa Pedoman PPKM Level 2 yang tertuang dalam surat edaran walikota sebagai berikut :
Sektor Pendidikan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas
dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.
Sektor jasa hiburan, wisata dan area publik dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pengunjung dan pelaku usaha di utamakan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis 1.
Pelaksanaan kegiatan keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.
Seluruh pemain, offisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil Negatif PCR dan hasil Negatif (H-1) dan hasil Antigen negatif saat pertandingan.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :