www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kendaraan Melintasi Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Walikota Dumai Keluarkan Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:39:52 WIB

DUMAI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Amrizal Anara, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan Intruksi Mendagri tersebut, Dumai termasuk dalam kriteria PPKM Level 2, maka perlu upaya bersama melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.

"Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2 sudah ditandatangani oleh Walikota Dumai dan berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021 sesuai Intruksi Mendagri tersebut," kata Amrizal Anara.

"Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, serta untuk mencegah dan memutuskan rantai penularan virus Corona di Kota Dumai," terangnya.

Surat Edaran langsung disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya instansi pendidikan, pelaku U
usaha, dan sektor lainnya sesuai intruksi Mendagri. Sehingga, masyarakat dapat mempedomani surat edaran dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.

Diakuinya, angka kasus positif Covid-19 di Dumai sudah melandai, dan terjadi penurunan yang cukup signifikan. Namun, ia mengajak masyarakat agar tetap jalankan Prokes. 

"Gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katany.

Amrizal Anara menjelaskan bahwa Pedoman PPKM Level 2 yang tertuang dalam surat edaran walikota sebagai berikut :

Sektor Pendidikan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas

dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.

Sektor jasa hiburan, wisata dan area publik dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pengunjung dan pelaku usaha di utamakan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis 1.

Pelaksanaan kegiatan keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.

Seluruh pemain, offisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.

Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil Negatif PCR dan hasil Negatif (H-1) dan hasil Antigen negatif saat pertandingan.

Penulis: Bambang
Editor: Rico

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
HK mencatat terjadi lonjakan trafik kendaraan di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar (foto/ist)Kendaraan Melintasi Tol Permai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Melonjak
Anggota DPR RI Dapil Riau 1, Dr Achmad (foto/Yuni)Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Suasana rumah duka, Fachmi Amrie, ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat meninggal (foto/riaupos)Ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Meninggal Dunia
Roni Rakhmat serahkan SK Plh Sekda Pekanbaru ke Zarman Candra (foto/ist)Zarman Candra Jabat Plh Sekda Pekanbaru Hanya 30 Hari Sejak SK Ditetapkan
Booth BPOM hadir di CFD Pekanbaru (foto/magang2)Booth BPOM Berikan Edukasi ke Warga di CFD Pekanbaru
  Calon Bupati di Pilkada Riau 2024 yang diusung Ketum PDIP, Megawati raih kemenangan (foto/int)5 Paslon Bupati Jagoan Partai Megawati Menang di Pilkada Riau, Ini Daftarnya
Tol Padang-Sicincin sudah dibuka dengan skema one way dan gratis (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Skema One Way, Catat Jam Operasionalnya
Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan cooling system (foto/afrizal)Jaga Kamtibmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
Seksi Tol Padang-Sicincin dibuka gratis selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2025
Telkomsel DCE 2024.Telkomsel DCE 2024: Tingkatkan UKM lewat Digitalisasi dan AI
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved