www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Minamas Plantation Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Stakeholders dan Anak Yatim
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Walikota Dumai Keluarkan Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:39:52 WIB

DUMAI - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Amrizal Anara, Rabu (20/10/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan Intruksi Mendagri tersebut, Dumai termasuk dalam kriteria PPKM Level 2, maka perlu upaya bersama melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.

"Surat Edaran Pedoman PPKM Level 2 sudah ditandatangani oleh Walikota Dumai dan berlaku mulai 19 Oktober sampai dengan 8 November 2021 sesuai Intruksi Mendagri tersebut," kata Amrizal Anara.

"Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, adalah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, serta untuk mencegah dan memutuskan rantai penularan virus Corona di Kota Dumai," terangnya.

Surat Edaran langsung disebarkan dan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya instansi pendidikan, pelaku U
usaha, dan sektor lainnya sesuai intruksi Mendagri. Sehingga, masyarakat dapat mempedomani surat edaran dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di masa pandemi Covid-19.

Diakuinya, angka kasus positif Covid-19 di Dumai sudah melandai, dan terjadi penurunan yang cukup signifikan. Namun, ia mengajak masyarakat agar tetap jalankan Prokes. 

"Gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," katany.

Amrizal Anara menjelaskan bahwa Pedoman PPKM Level 2 yang tertuang dalam surat edaran walikota sebagai berikut :

Sektor Pendidikan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas

dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan mengatur jarak dengan jam operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB.

Sektor jasa hiburan, wisata dan area publik dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pengunjung dan pelaku usaha di utamakan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis 1.

Pelaksanaan kegiatan keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.

Seluruh pemain, offisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan.

Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil Negatif PCR dan hasil Negatif (H-1) dan hasil Antigen negatif saat pertandingan.

Penulis: Bambang
Editor: Rico

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Regional CEO Riau Utara Aceh, Shahrizal Suhainy menyerahkan santunan kepada anak yatim disela acara buka puasa bersama.(foto: istimewa)Minamas Plantation Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Stakeholders dan Anak Yatim
Anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah.(foto: int)DPRD Riau Kritik Rencana Gubri Abdul Wahid Bentuk BUMD Sawit Baru: Potensi Beban Daerah
Gubri Abdul Wahid (kiri) bahas pengamanan PSU Pilkada Siak bersama Kapolda Riau, Irjen Iqbal (foto/MCRiau)Gubri Wahid Bertemu Kapolda Riau, Bahas PSU Pilkada Siak
Tanoto Foundation berbuka puasa bersama media di Hotel Swissbell SKA Pekanbaru (foto/budy)Tanoto Foundation Gandeng Pemda di Riau Perkuat Literasi dan Pendidikan Anak Usia Dini
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit mitra plasma di Riau capai Rp3.689 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Capai Rp3.689/Kg
  Tim Basarnas melakukan pencarian bocah tenggelam di Sungai Rokan, Rohul.(foto: mcr)Sepekan Hilang, Pencarian Bocah 2 Tahun yang Tenggelam di Sungai Rokan Dihentikan
BKSDA Sumbar evakuasi harimau betina yang masuk kandang jebak (foto/detik)Mangsa Kerbau Warga di Agam, Harimau Buntung Masuk Kandang Jebak BKSDA Sumbar
Walikota Dumai, Paisal foto bersama usai membuka Musrenbang RKPD Kota Dumai 2025 di Gedung Sri Bunga Tanjung (foto/bambang)Musrenbang RKPD Kota Dumai 2025: Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan dengan Infrastruktur Kuat
Anggota DPR RI, Rahul, DPD Gerindra Riau dan DPC Gerindra Pekanbaru bagikan bantuan ke warga Rumbai yang terdampak banjir (foto/mimi)Temui Warga Terdampak Banjir Rumbai, Rahul dan Gerindra Serahkan 1.000 Paket Sembako
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin MM, melakukan pemantauan langsung di Terminal Penumpang Tanjung Harapan, SelatpanjangWakil Bupati Muzamil Tinjau Kesiapan Pelabuhan Jelang Arus Mudik Lebaran 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved