DUMAI - Kepala BPBD Dumai Amrizal Anara mengatakan, sejak Januari 2021 hingga 17 Oktober 2021, luas lahan terbakar di Dumai mencapai 174,24 hektare.
"Sejak Januari 2021 hingga 17 Oktober 2021, luas lahan terbakar di Dumai mencapai 174,24 hektare. Kebakaran lahan akibat cuaca ekstrem," kata Amrizal Anara, Minggu (17/10/2021).
Dirincinya, Kecamatan Sungai Sembilan menjadi daerah terparah, dengan luas lahan terbakar mencapai 133,74 hektare tersebar di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Batu Teritip seluas 8,38 hektare, Kelurahan Lubuk Gaung 121,35 hektare dan Kelurahan Bangsal Aceh 4 hektare.
Kecamatan Medang Kampai 12,51 hektare, titik api tersebar di Kelurahan Mundam 9,01 hektare, Kelurahan Guntung 1 hektare, dan Kelurahan Teluk Makmur 2,5 hektare.
Kecamatan Bukit Kapur 12,5 hektare terjadi di Kelurahan Bukit Kayu Kapur 1,5 hektare, Kel Gurun Panjang seluas 10 hektar, dan Kelurahan Kampung Baru 1 hektare.
Kecamatan Dumai Barat 6 hektar di Keluragan Bagan Keladi. Kecamatan Dumai Timur 8,5 hektare di Kelurahan Tanjung Palas, dan di Kecamatan Dumai Selatan 1 Hektar.
Dijelaskannya, lahan terbakar semuanya merupakan semak belukar di lahan gambut.
"Personel gabungan terdiri dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Qpi (MPA), selalu standby. Jika menerima laporan ada titik api, tim langsung ke TKP untuk melakukan pemadaman dan pendinginan," katanya.
Amrizal mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah karhutla. Selain tidak membuka lahan dengan cara membakar, masyarakat juga dituntut aktif memberikan laporan kepada BPBD Dumai jika melihat titik api.
"Masyarakat agar segera melapor ke instansi terkait jika melihat titik api. Tujuannya agar kami segera melakukan pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas. Dan yang terpenting masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :