Ribuan Warga Dumai dan 15 Tempat Usaha Kena Sanksi Pelanggaran Prokes Covid-19
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:36:50 WIB
DUMAI - Selama Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Satpol PP Dumai bersama tim gabungan telah melakukan penindakan terhadap 1.358 orang dan 15 tempat usaha pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama masa pandemi.
Sanksinya mulai dari teguran tertulis bagi pelaku usaha dan sanksi sosial bagi perorangan.
Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama mengatakan, operasi yustisi Covid-19 dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Walikota.
"Operasi yustisi Covid-19 dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 19," kata Yuda Pratama, Selasa (12/10/2021).
Yuda menjelaskan, data 26 Juli hingga 1 Oktober 2021, jumlah pelanggar Prokes yang terjaring dalam operasi yustisi sebanyak 1.358 orang. Semuanya dikenakan sanksi sosial akibat tidak menggunakan masker.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar Prokes kategori ringan sebanyak 15 tempat usaha dan sudah diberi teguran tertulis.
Yuda berharap semua pihak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Dumai, BPBD, Kesbangpol, dan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :