DUMAI - Menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat di media sosial terkait biaya parkir di RSUD Dumai, Walikota Dumai Paisal mengatakan tarif parkir di RSUD Dumai sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Restribusi Tempat Khusus Parkir.
Hal itu disampaikan Walikota Dumai saat meninjau tempat parkir khusus di RSUD Dumai didampingi Direktur RSUD Dumai Ridhonaldi, Kamis (23/9/2021).
"Dapat kami sampaikan bahwa sebelum diterapkannya tarif parkir, pihak RSUD bersama pengelola parkir sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat," ungkap Walikota.
Walikota berharap pendapatan dari parkir bisa meningkatkan pelayanan di RSUD Dumai.
"Pendapatan parkir khusus di RSUD Dumai akan langsung masuk ke kas BLUD RSUD Dumai, kita berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Walikota.
"Dan untuk mencegah kebocoran pendapatan parkir, pihak RSUD Dumai bersama pengelola parkir sudah menggunakan automatic parking barrier. Dengan alat tersebut, kendaraan keluar masuk langsung tercatat di sistem," pungkasnya.
Direktur RSUD Dumai Ridhonaldi menambahkan, sebelum dipungut biaya parkir, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Bahkan sebelum diberlakukannya tarif parkir, selama sosialisasi masyarakat yang parkir baik itu pasien dan keluarga pasien tidak dipungut biaya atau gratis," kata Ridhonaldi.
Ridhonaldi juga bilang bahwa pemungutan biaya parkir sesuai dengan Perda dan Perwako tentang Restribusi Tempat Khusus Parkir.
Sesuai Perwako, tarif parkir mobil dikenakan biaya Rp3000 dua jam pertama, dan dikenakan biaya tambahan Rp2000 per jam berikutnya, Rp5000 untuk parkir maksimal 24 jam.
Tarif parkir mobil box/truk atau bus Rp4.000 untuk 24 jam. Sedangkan untuk Sepeda motor tarif parkir Rp2.000 dua jam pertama dan Rp1000 per jam berikutnya. Untuk parkir maksimal 24 jam dikenakan biaya Rp3000.
"Jika masyarakat ingin berlangganan, kami juga menyediakan stiker berlangganan parkir. Untuk mobil Rp120.000 per bulan dan untuk stiker berlangganan motor Rp60.000 per bulan.
"Pendapatan parkir akan masuk ke kas BLUD RSUD Dumai, targetnya Rp69 juta per tahun, pendapatan tersebut untuk meningkatkan fasilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Artinya, pendapatan dari parkir yang dibayar oleh masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas dan pelayanan publik," terang Ridhonaldi.
Dan dengan adanya tarif parkir di tempat khusus, masyarakat tidak perlu kawatir lagi khususnya bagi pasien dan keluarga pasien. Sebab, tempat parkir dijaga oleh petugas parkir.
Dan kendaraan yang keluar masuk wajib menunjukkan bukti atau karcis parkir untuk melalui pintu keluar parkir otomatis atau automatic parking barrier," ungkap Ridhonaldi.
Fasilitas tersebut dapat mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman saat meninggalkan kendaraannya di lokasi parkir.
Dan untuk karyawan dan dokter di RSUD Dumai, pihak RSUD Dumai juga menyiapkan tempat parkir khusus yang tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kita ketahui selama ini parkir karyawan dan dokter jadi satu tempat sehingga terlihat semrawut, bahkan akibat tidak kebagian tempat parkir, banyak yang parkir di pinggir jalan di luar area RSUD Dumai. Tentunya itu sangat rawan pencurian dan dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
"Untuk itu, kita bangun tempat parkir khusus bagi karyawan dan dokter di RSUD Dumai agar tidak berebut tempat parkir dengan masyarakat," sambungnya.
Bagi dokter atau karyawan RSUD Dumai yang berkenan ikut serta berlangganan pakir, kata Ridhonaldi, diberikan tarif khusus pula, yaitu Rp30.000 per bulan.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :