www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Turun ke Level 2, Pemko Dumai Keluarkan Surat Edaran Pedoman PPKM
Rabu, 22 September 2021 - 16:16:51 WIB

DUMAI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Dumai diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Namun, pemerintah telah menurunkan PPKM Dumai dari level 3 menjadi level 2.

"Alhamdulillah, PPKM Dumai turun dari level 3 menjadi level 2 sesuai Intruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus," kata Walikota Dumai Paisal, Rabu (22/9/2021).

Mengacu pada Intruksi Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 2 Bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Kemasyarakatan diberlakukan selama dua pekan 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Sesuai Instruksi Mendagri ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada PPKM level 2 di Dumai," ungkapnya.

Untuk sektor pendidikan, wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan  protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk wilayah zona oranye, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan  kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Serta, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk wilayah zona merah, kegiatan  belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Prokes ketat dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat  perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning, orange dan  merah dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00  WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau  penerapan protokol kesehatan.

Gelanggang permainan atau permainan ketangkasan, karaoke, permainan anak, warnet, panti  pijat,  refleksi dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan diizinkan  beroperasi 50 persen untuk di zona  hijau, 25 persen untuk di zona  kuning, oranye dan merah dengan  protokol kesehatan yang  ketat  hingga  pukul 23.00  WIB.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan sesuai  protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan batasan sesuai zona, dan menerapkan prokes ketat.

Resepsi pernikahan di zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan  protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada  hidangan  makanan di tempat, selain zona hijau hanya 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya dapat dilaksanakan 50 persen di zona hijau dan 25 persen di zona oranye dengan prokes ketat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Wako berharap, meskipun sudah turun ke level 2 masyarakat tidak boleh lengah dalam menajalankan protokol kesehatan.

"Bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga  menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Rico


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved