Turun ke Level 2, Pemko Dumai Keluarkan Surat Edaran Pedoman PPKM
Rabu, 22 September 2021 - 16:16:51 WIB
DUMAI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Dumai diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Namun, pemerintah telah menurunkan PPKM Dumai dari level 3 menjadi level 2.
"Alhamdulillah, PPKM Dumai turun dari level 3 menjadi level 2 sesuai Intruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus," kata Walikota Dumai Paisal, Rabu (22/9/2021).
Mengacu pada Intruksi Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 2 Bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Kemasyarakatan diberlakukan selama dua pekan 21 September hingga 4 Oktober 2021.
"Sesuai Instruksi Mendagri ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada PPKM level 2 di Dumai," ungkapnya.
Untuk sektor pendidikan, wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk wilayah zona oranye, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Serta, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk wilayah zona merah, kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Prokes ketat dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning, orange dan merah dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan.
Gelanggang permainan atau permainan ketangkasan, karaoke, permainan anak, warnet, panti pijat, refleksi dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan diizinkan beroperasi 50 persen untuk di zona hijau, 25 persen untuk di zona kuning, oranye dan merah dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 23.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan sesuai protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan batasan sesuai zona, dan menerapkan prokes ketat.
Resepsi pernikahan di zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat, selain zona hijau hanya 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya dapat dilaksanakan 50 persen di zona hijau dan 25 persen di zona oranye dengan prokes ketat.
Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Wako berharap, meskipun sudah turun ke level 2 masyarakat tidak boleh lengah dalam menajalankan protokol kesehatan.
"Bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :