www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Telkomsel Hadirkan Ramadan Berkah dengan Berbagi dan Konektivitas Andal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Turun ke Level 2, Pemko Dumai Keluarkan Surat Edaran Pedoman PPKM
Rabu, 22 September 2021 - 16:16:51 WIB

DUMAI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Dumai diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Namun, pemerintah telah menurunkan PPKM Dumai dari level 3 menjadi level 2.

"Alhamdulillah, PPKM Dumai turun dari level 3 menjadi level 2 sesuai Intruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus," kata Walikota Dumai Paisal, Rabu (22/9/2021).

Mengacu pada Intruksi Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 2 Bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Kemasyarakatan diberlakukan selama dua pekan 21 September hingga 4 Oktober 2021.

"Sesuai Instruksi Mendagri ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat pada PPKM level 2 di Dumai," ungkapnya.

Untuk sektor pendidikan, wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan penerapan  protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk wilayah zona oranye, pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan  kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Serta, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk wilayah zona merah, kegiatan  belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Sektor perdagangan dan pasar diizinkan buka dengan Prokes ketat dengan jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat  perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen untuk zona hijau dan 25 persen untuk zona kuning, orange dan  merah dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00  WIB dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau  penerapan protokol kesehatan.

Gelanggang permainan atau permainan ketangkasan, karaoke, permainan anak, warnet, panti  pijat,  refleksi dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan diizinkan  beroperasi 50 persen untuk di zona  hijau, 25 persen untuk di zona  kuning, oranye dan merah dengan  protokol kesehatan yang  ketat  hingga  pukul 23.00  WIB.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat melakukan kegiatan sesuai  protokol kesehatan yang ketat. Pelaksanaan kegiatan pada area publik diizinkan dengan batasan sesuai zona, dan menerapkan prokes ketat.

Resepsi pernikahan di zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan  protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada  hidangan  makanan di tempat, selain zona hijau hanya 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan tatap muka dan kegiatan sejenisnya dapat dilaksanakan 50 persen di zona hijau dan 25 persen di zona oranye dengan prokes ketat.

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan tanpa penonton atau suporter dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Wako berharap, meskipun sudah turun ke level 2 masyarakat tidak boleh lengah dalam menajalankan protokol kesehatan.

"Bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga  menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan di luar rumah," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Rico


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jajaran Direksi Telkomsel saat menyerahkan donasi kepada Panti Asuhan Annisa Pekanbaru dan Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun Pekanbaru serta menyerahkan donasi Program CSR Siaga RAFI 2025.(foto: istimewa)Telkomsel Hadirkan Ramadan Berkah dengan Berbagi dan Konektivitas Andal
Walikota Dumai Terima Pagu DAK BOKB,  dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Provinsi Riau, Kamis (13/3/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Walikota Dumai Terima Pagu DAK BOKB, Dorong Percepatan Program KB dan Pengendalian Penduduk
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno (foto/ist)Apindo Riau Pastikan Perusahaan Siap Cairkan THR Sesuai Ketentuan
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat mengecek stok bahan pokok (foto/dini)Pemko Segera Aktifkan Pasar Induk Pekanbaru Guna Tekan Harga Bahan Pokok
Program istimewa Living World Pekanbaru bertajuk Mosaic Ramadan (foto/yuni)Mosaic Ramadan, Living World Pekanbaru Ajak Pengunjung Rayakan Hari Kemenangan
  Suzuki New Carry.(foto: istimewa)Suzuki Catat Pertumbuhan Penjualan 12 persen di Februari 2025, New Carry dan XL7 Jadi Andalan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.(foto: barkah/halloriau.com)Ketua Komisi III DPRD Riau Tolak Pemotongan TPP, Sarankan Optimalisasi Aset Daerah
Polsek Tebing Tinggi Barat, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Desa MantiasaPolsek Tebing Tinggi Barat Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BRK Syariah beri pelatihan UMKM Kepri tentang inovasi dan teknologi (foto/ist)Dukung UMKM Naik Kelas, BRK Syariah Beri Pelatihan UMKM Kepri Tentang Inovasi dan Teknologi
Walikota Agung Nugroho berencana perbaiki Pasar Cik Puan Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Rencanakan Perbaikan Pasar Cik Puan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved