www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PPKM Level 3 di Dumai Diperpanjang Hingga 20 September
Selasa, 07 September 2021 - 12:41:28 WIB

DUMAI - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, PPKM Level 3 di Kota Dumai di perpanjang sampai 20 September 2021.

"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019, PPKM Level 3 di Dumai diperpanjang, berlaku mulai 7 hingga 20 September 2021," ungkap Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai, Amrizal Anara, Selasa (7/9/2021).

Pedoman PPKM Level 3 nanti akan diatur dalam Surat Edaran Walikota Dumai yang dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Dumai, dr Syaipul yang juga juru bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai mengatakan, angka rawatan pasien positif Covid-19 di Dumai masih tinggi menjadi penyebab Dumai masih berada di level 3.

Update sebaran Covid-19 di Dumai hingga Minggu (5/9/2021) total kasus Covid-19 sebanyak 10.097 kasus dengan rincian pasien isolasi mandiri 220, isolasi di RS 39, pasien sembuh 9.536, meninggal dunia 243 kasus.

Untuk itu, Syaipul mengajak seluruh lapisan masyarakat Dumai untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes), menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Pemerintah juga terus menggenjot kegiatan vaksinasi massal untuk membentuk herd immunity, tujuannya untuk mencegah dan memutuskan rantai penularan Covid-19 di Dumai.

Terakhir, Syaipul mengimbau masyarakat dan pemilik atau pengelola usaha dapat mendukung pelaksanaan PPKM Level 3, dengan harapan penyebaran covid-19 di Kota Dumai dapat terkendali dengan baik.

Penulis: Bambang
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
Tugu Zapin Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)PUPR Riau Mulai Perbaiki Tugu Zapin Pekanbaru
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat saat ekspose aduan terkait THR (foto/Rivo)Disnakertrans Riau Resmi Tutup Posko Pengaduan THR 2024
Sekretaris DPD Golkar Riau, Indra Gunawan Eet (foto:ist) DPD Golkar Riau Pastikan Syamsuar Maju Pilgubri
Polsek Rimba Melintang, Rohil amankan barang bukti sabu dari tangan petani (foto/int)Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita
  Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan meninggal dunia (foto/int)Kabar Duka, Mantan Bupati Inhil Dua Periode Indra Muchlis Meninggal Dunia
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat Ini Jumlah Hotspot di Sumatera
Koramil 09/LGM menggelar makan siang gratis di Ponpes Bahrul Hidayah (foto/Andy)Pasca Lebaran, Koramil 09/LGM Gelar Makan Siang Gratis di Ponpes Bahrul Hidayah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved