PT Wilmar Dumai Belum Kantongi Izin, Ini Penjelasan DPM-PTSP
Jumat, 30 Juli 2021 - 16:14:55 WIB
DUMAI - Belum lagi selesai masalah kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja sub kontraktor PT Wilmar Nabati Indonesia di Kawasan Industri Dumai (KID), kini perusahaan tersebut dikabarkan belum kantongi izin.
Perusahaan yang bernaung di bawah bendera Wilmar Group saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lokasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, perusahaan seharusnya mengantongi dokumen izin usaha, termasuk izin lokasi.
Data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai, lahan yang digunakan PT Wilmar Nabati Indonesia juga belum mendapat izin sebagai kawasan industri dari pemerintah pusat.
Dari informasi yang berhasil dirangkum, Kawasan Industri Dumai (KID) yang diberi izin hanya sekitar 400 hektare, sementara PT Wina berdiri di luar 400 hektare. Pihak Wilmar Group Dumai Pelintung saat ini tengah mengajukan 2.000 hektar lagi ke pemerintah pusat, namun belum mendapatkan persetujuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai H Zulkarnain melaui Kepala Bidang Perizinan di DPM-PTSP Kota Dumai Ghafar membenarkan PT Wina belum kantongi izin.
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi belum pernah kami keluarkan," kata Ghafar, Kamis (29/7/2021).
"Pihak perusahaan kemarin ada ke kantor ingin mengurus izin, tetapi terganjal masalah lahan," tambah Ghafar.
Dia menjelaskan, KID itu punya lahan sekitar 400 hektar untuk industri, sementara PT Wina berdiri di luar 400 hektare.
Diberitakan sebelumnya, selain belum ada izin, perusahaan tersebut saat ini tengah dirundung masalah kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Akibat Laka kerja, dua nyawa melayang, perusahaan diduga tidak mematuhi peraturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasusnya saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Dumai.
Penyidik sudah memeriksa saksi dari Wilmar Group Dumai dan Sub Kontraktor, juga meminta keterangan saksi ahli dari Disnakertrans Provinsi Riau.
Kepala Unit Kawasan Industri Dumai (KID) Rachmad Syah saat diberi ruang untuk menjawab berita tersebut dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait Izin PT Wilmar Nabati Indonesia, tidak menjawab. Begitu juga Humas Wilmar Group Dumai Pelintung, Marwan Anugerah saat ditanya tidak menjawab.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :