DUMAI - Pemerintah Kota Dumai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM yang berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 karena kasus Covid-19 di Dumai terus meningkat.
Untuk memastikan pelaksanaan PPKM Level 3 berjalan optimal, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) penerapan PPKM Level 3 di Citimall Dumai. Sidak diikuti tim Satgas Covid-19 Kota Dumai, Rabu (28/7/2021).
Kapolres mengatakan, pemantauan PPKM di Citimall Dumai untuk memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh tenan yang ada termasuk pengunjung Citimall Dumai tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19. Dalam kesempatan itu Kapolres juga menyosialisasikan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Walikota tentang PPKM Level 3.
"Hasil pemantauan kami, semua tenan khususnya tenan makanan dan minuman sudah tidak melayani makan/minum di tempat lagi, semuanya menerapkan take away," kata Kapolres.
Dia berharap surat edaran Walikota Dumai tentang PPKM Level 3 bisa dilaksanakan oleh semua pelaku usaha untuk menekan penyebaran Covid-19 yang meningkat.
"Jika semua masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat, termasuk pelaku usaha di Dumai, mudah mudahan dapat menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga PPKM Level 3 bisa turun ke Level 2 atau 1," kata Kapolres.
Tidak hanya di Citimall Dumai, pelaku usaha lainnya juga diminta menaati instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Dumai.
"Ditengah pemberlakuan PPKM Level 3, kami berharap perekonomian bisa tetap berjalan. Kuncinya masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya bersama instansin terkait lainnya akan terus melakukan pemantauan penerapan Prokes sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
Kapolres juga mengimbau penjual makanan dan minuman di Citimal Dumai untuk tidak melayani makan di tempat melainkan harus dibungkus.
Sementara itu, Kapolda meminta manajemen Citimall Dumai aktif memantau penerapan prokes selama pemberlakuan PPKM Level 3.
Pantauan di lapangan, Kapolres Dumai didampingi Tim Satgas Covid-19 Kota Dumai meninjau seluruh tenant yang tersebar di Citimall Dumai untuk memastikan penjaga tenan dan pembeli menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Hasil pemantauan di lapangan, Kapolres mengaku tidak menemukan pelanggaran Prokes.
"Alhamdulillah, hasil pantauan kami di sini (Citimall) semuanya menggunakan masker, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Sementara Marketing Communication Citimall Dumai Fajar mengatakan, sesuai dengan SE Walikota Nomor 4 tahun 2021 tentang PPKM level 3, maka mulai tanggal 27 Juli hingga 2 Agustus 2021 Citimall Dumai akan melayani pengunjung dengan jam operasional 10.00 -17.00 WIB.
Sedangkan Farmers Market beroperasional jam 10.00-20.00 WIB Kemudian seluruh tenant F&B seperti J.Co ,D’Ulek Resto, Exo Café, hanya melayani pemesanan Take Away jam 10.00-20.00 WIB.
Cinema XXI dan Funworld saat ini tidak beroperasional sampai tanggal 2 Agustus 2021.
"Citimall Dumai akan menerapkan Protokol Kesehatan untuk seluruh pengunjung, tenant dan juga staff yaitu wajib menggunakan masker, wajib mencuci tangan/menggunakan handsanitizer, melakukan pengukuran suhu tubuh, physical distancing, dan engurangi mobilitas," kata Fajar.
Untuk mendukung program vaksinasi, saat ini hampir keseluruhan karyawan tenan dan outsourching di lingkungan Citimall Dumai sudah divaksin tahap pertama dan sebagian besarnya sudah divaksin tahap 2.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)