Kasus Covid-19 Meningkat, Resepsi Pernikahan di Dumai Kembali Dilarang
Rabu, 21 Juli 2021 - 18:31:28 WIB
DUMAI - Satgas Covid-19 Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Peniadaan Rekomendasi Resepsi Pernikahan.
Surat edaran yang diterbitkan Pemko Dumai menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Dan memperhatikan meningkatnya kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Dumai, dengan ini disampaikan agar meniadakan pemberian rekomendasi resepsi pernikahan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, yang diberikan hanya rekomendasi prosesi pernikahan/akad nikah tanpa resepsi," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful, Rabu (21/7/2021).
Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa kegiatan prosesi pernikahan/akad nikah tanpa resepsi dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), rumah ibadah, rumah calon pengantin dan di tempat lainnya.
Syaiful menjelaskan, kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di KUA dihadiri oleh maksimal 10 orang.
Kegiatan prosesi pernikahan/akad nikah tanpa resepsi yang dilaksanakan di rumah ibadah/rumah calon pengantin/tempat lainnya dihadiri oleh maksimal 30 orang yang terdiri dari keluarga inti/kerabat.
Protokol kesehatan kegiatan prosesi pernikahan/akad nikah tanpa Resepsi, sebagai berikut, pertama menyediakan petugas pengukur suhu tubuh di pintu masuk, bila suhu diatas 37,5 °C tidak dibenarkan memasuki tempat acara.
Semua yang mengikuti rangkaian acara wajib memakai masker dengan benar mulai dari penghulu, petugas pencatatan nikah, pengantin, saksi, wali nikah, serta keluarga dan kerabat yang menghadiri acara tersebut.
Kemduian penghulu, pengantin dan wali nikah juga diwajibkan memakai sarung tangan saat acara berlangsung.
"Membuat pengaturan jarak antrean 1 meter antar keluarga atau kerabat yang hadir, dan sebelum memasuki tempat acara akad nikah, semua yang mengikuti rangkaian acara diwajibkan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau dengan hand sanitizer berbahan alkohol," jelas Syaiful.
Selanjutnya melakukan penyemprotan disinfektan ruangan tempat acara prosesi/akad nikah sebelum dan sesudah acara berlangsung. Tidak menyediakan makan prasmanan/makan di tempat, dapat diganti dengan nasi kotak yang dibawa pulang.
Jam pelaksanaan kegiatan 09.00 - 12.00 WIB atau 13.00 - 16.00 WIB atau 19.00-22.00 WIB.
Selain itu, rekomendasi prosesi akad nikah dikeluarkan dengan surat pernyataan sesuai protokol kesehatan di atas, yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh perwakilan keluarga, yang diketahui oleh RT/LPMK dan disetujui oleh KUA/Pendeta, Camat, Kapolsek serta diberikan Rekomendasi oleh Satgas Covid-19 Kota Dumai.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :