www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hampir 5 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penegakan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Kejari
Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:02 WIB
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)
BPJS Kesehatan Dumai gelar penegakan kepatuhan badan usaha bersama Kejari Dumai (foto/bambang)

DUMAI - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, terutama pada kepatuhan badan usaha dan optimalisasi kepesertaan alih segmen.

BPJS Kesehatan Cabang Dumai, bersama Kejaksaan Negeri Kota Dumai menggelar Penegakan Kepatuhan Badan Usaha terkait Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Selasa (30/9/2025).

"Kami dari kejaksaan Negeri Kota Dumai sebagai lembaga hukum senantiasa mendukung kinerja BPJS Kesehatan sesuai kewenangan kejaksaan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021. Kami juga siap membantu bapak ibu Badan Usaha yang ingin berkonsultasi hukum perdata bisa mengonsultasikan ke kasidatun dan kasi-kasi yang lain, kita akan terbuka untuk kepentingan umum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Dumai, Pri Wijeksono, MH.

Faktanya pemanfaatan JKN dalam satu hari dirasakan oleh 1,8 juta orang untuk itu perlu perencanaan terkait dana yang akan dikeluarkan untuk membayar biaya tersebut. Ketahanan program Jaminan Kesehatan Nasional tak luput dari dukungan berbagai pihak termasuk badan usaha.

Pimpinan badan usaha memiliki peranan penting dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan iuran jaminan kesehatan.

"Kita sama-sama tahu bahwa Jaminan Kesehatan Nasional manfaatnya sudah dirasakan manfaatnya oleh begitu banyak orang tetapi kita juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungannya, hari ini disampaikan bagaimana segmen badan usaha untuk bisa mendorong kontribusi dalam rangka menjaga sustainabilitas JKN," ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dumai, I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama, MH menyampaikan bahwa alasan kehadiran Kejaksaan Negeri bersama dengan BPJS Kesehatan didasari intruksi presiden no.1 Tahun 2022.

Berperan dalam membantu pemerintah dan layanan konsultasi kepada masyarakat dan badan usaha. Selain itu juga memiliki peran dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

"Pada kesempatan saya ingin menyampaikan pandangan terkait peran Kejaksaan Negeri dalam mendampingi BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha seperti mendampingi BPJS Kesehatan dalam menagihkan badan usaha yang tidak patuh berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dan mediasi," sebut Dewa Agung.

Dalam paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat menandai beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada pimpinan dan perwakilan badan usaha yang hadir pada kegiatan tersebut. Berdasarkan data per 1 Agustus 2025 menunjukan bahwa sebanyak 348.082 jiwa telah terdaftar program JKN di Kota Dumai atau sebesar 97,98 persen dari total penduduk.

Dari cakupan tersebut, untuk tingkat keaktifan peserta cukup tinggi yakni di angka 84,38%. Artinya, peserta aktif tersebut dapat mengakses layanan Kesehatan tanpa kendala.

Tingkat kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran sebesar 96%, sedangkan 4% nya masih belum patuh dalam membayar iuran. Atas badan usaha tidak patuh tersebut sedang dalam proses mediasi dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Dumai.

Sedangkan tingkat kepatuhan badan usaha atas pekerja yang tidak memiliki tagihan segmen sebelumnya berada ditingkat 85% sudah patuh. Untuk menindaklanjuti kepatuhan tersebut dibutuhkan dukungan Pimpinan Badan Usaha untuk mengimbau kepada pekerja agar melunasi tunggakan Iuran pada segmen sebelumnya paling lama enam bulan setelah status kepesertaannya berubah.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 20 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 20. Terdapat tiga (3) hal untuk Penyelesaian Kepatuhan Badan usaha atas Pekerja yang masih memiliki tagihan segmen sebelumnya seperti:

  1. Pekerja dapat melunasi tunggakan iuran secara langsung melalui lebih dari 1 juta kanal pembayaran iuran.
  2. Dalam hal pekerja tidak dapat melunasi langsung dapat melaui mekanisme cicilan pembayaran iuran melalui program REHAB.
  3. Pemberi kerja (badan usaha) dapat membantu pekerjanya dalam melunasi tunggakan tersebut dalam mekanisme CSR. 
    Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai wujud nyata kepedulian dan persatuan, di mana warga negara yang sehat ikut berkontribusi demi kesejahteraan bersama, sehingga yang sakit mendapatkan pertolongan tanpa beban biaya. Kekuatan JKN adalah gotong royong.

Seluruh elemen masyarakat dan peserta JKN harus menjadi bagian dari semangat gotong royong untuk menjadi penopang layanan kesehatan JKN yang bermanfaat untuk seluruh Masyarakat Indonesia. (rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi ribuan terdampak pembatalan penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru (foto/int)Hampir 5 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
  Ilustrasi hotspot di Riau meningkat (foto/int)Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved