DUMAI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai yang teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan Calon Walikota dan Wawako Dumai 2024, Ferdiansyah dan Soeparto.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo di kantor MK pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai 2024.
Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua KPU Dumai Zulfan menegaskan bahwa, putusan MK menguatkan bahwa KPU Dumai benar-benar bekerja sesuai dengan aturan.
"Dengan putusan MK Ini tuduhan-tudahan terhadap KPU yang bekerja tidak sesuai aturan sudah terbantahkan, dan kerja KPU sudah berjalan sesuai aturan," kata Zulfan, Selasa (4/2/2025).
Zulfan mengaku, untuk penetapan Calon Walikota Dumai dan Wakil Walikota Dumai rencananya kan dilaksanakan secepatnya, setelah salinan putusan dikirim ke KPU Dumai.
"Rencananya 5 Februari 2025 Kami akan menggelar rapat Pleno penetapan di salah satu hotel di Dumai, jika salinannya diterima hari ini (Selasa)," imbuhnya.
Ditolaknya sengketa Pilkada Dumai 2024 oleh MK, maka Paslon Paisal – Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Dumai 2024.
Terpisah Paisal walikota Dumai terpilih, mengaku bersyukur atas putusan MK yang telah menetapkan putusan secara profesional dan sesuai ketetapan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kinerja para tim kuasa hukum yang berjuang di Mahkamah Konstitusi dalam mengawal jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi," Kata Paisal.
Paisal juga sangat berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Kota Dumai yang senantiasa menjaga kerukunan dan damai pasca Pilwako Dumai.
"Tentunya putusan dari MK ini harus dihormati bersama dan ini merupakan kemenangan masyarakat Dumai," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :