DUMAI - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II hingga 7 Januari 2025.
Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga Non-ASN sesuai kriteria yang diatur dalam keputusan tersebut.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi tenaga Non-ASN yang belum sempat menyelesaikan pendaftaran. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik,” ujar Zaki, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Dumai, Minggu (5/1/2025).
Pendaftaran yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Zaki menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada evaluasi terhadap jumlah tenaga Non-ASN yang belum menyelesaikan proses pendaftaran melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
“Masih banyak tenaga honorer yang belum menyelesaikan pendaftaran di SSCASN. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian jadwal ini,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya mempersiapkan dokumen dengan matang agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Dumai telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap I pada 24 hingga 31 Desember 2024. Zaki memastikan bahwa dalam pengumuman tersebut tidak ada kode TL (Tidak Lulus).
“Kelulusan hanya mencantumkan kode L atau Lulus bagi tenaga honorer yang memiliki formasi yang sesuai,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Banyak informasi keliru beredar di media sosial terkait PPPK. Pastikan untuk mengakses informasi hanya dari sumber terpercaya,” tegasnya.
Bagi peserta yang ingin melihat hasil seleksi atau informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi laman resmi BKPSDM Kota Dumai di https://bkpsdm.dumaikota.go.id.
Pemko Dumai berharap langkah perpanjangan ini dapat membantu lebih banyak tenaga Non-ASN untuk berpartisipasi dan mempersiapkan diri dengan baik dalam proses seleksi PPPK tahap II.
“Kami mengimbau para tenaga honorer untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan maksimal dan tetap mengikuti seluruh aturan yang berlaku,” tutup Zaki.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :