DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko)Dumai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan asistensi pertanggungjawaban dana hibah berupa uang tahun anggaran 2024-2025.
Acara dipusatkan di Balai Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Kota Dumai, Senin (4/11/2024) dan dibuka secara resmi oleh Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Dumai, TR Fahsul Falah.
Acara tersebut dihadiri sebanyak 244 orang utusan lembaga atau organisasi kemasyarakatan se-Dumai 4-7 November 2024.
Sosialisasi bertujuan agar penerima dana hibah bisa memahami dan menyamakan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban serta ketatausahaan pemberian hibah sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam sambutannya, Pjs Walikota Dumai, TR Fahsul mengapresiasi Bagian Kesra Sekretariat Daerah Dumai yang menggelar kegiatan asistensi untuk penerima hibah yang berlangsung dari 4-7 November 2024.
Menurutnya, kegiatan pendampingan ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi maladministrasi yang dikemudian hari menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun perseorangan.
"Mohon ikuti asistensi dengan seksama. Kami berharap seluruh peserta dapat memahami konsep dasar hibah, tahu mana saja obyek yang dapat menerima hibah menurut ketentuan yang berlaku. Mengerti bagaimana penganggarannya, serta mampu membuat pelaporan dan pertanggungjawaban hibah," pesannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setdako Dumai, Wilsubandi menjelaskan kegiatan asistensi ini diselenggarakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 21 tahun 2022 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Asistensi ini penting dilakukan mengingat kejadian pada tahun tahun sebelumnya. Ada beberapa lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban atas dana hibah berupa uang yang telah diberikan. Sehingga menjadi temuan auditor internal maupun eksternal.
"Jadi kita harus menghindari hal-hal yang bisa membawa kita ke ranah yang tidak kita inginkan. Semoga kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan harapannya agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.
Asistensi ini diperkuat paparan materi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Inspektorat Daerah Kota Dumai, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai, dan Bagian Hukum Setdako Dumai.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :