DUMAI - BPJS Kesehatan Cabang Dumai menggelar Forum Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Peserta, yang juga diikuti dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejari Dumai.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Kajari Dumai, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
Kajari Dumai, Pri Wijeksoni menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi untuk mendukung kepatuhan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurutnya, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, Kejari dan dinas-dinas terkait adalah kunci keberhasilan dalam memastikan kepatuhan badan usaha.
"Langkah ini perlu dilakukan secara sinergis agar peran kejaksaan tidak sia-sia. Kegiatan ini hanya akan berhasil jika semua pihak dapat bekerja sama dengan sangat baik," ujar Pri.
Pri juga menegaskan, Program JKN merupakan program nasional yang vital bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap semua instansi memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal pengawasan dan penegakan kepatuhan.
"Kami akan mengupayakan pengawasan dan kepatuhan ini dalam membantu BPJS Kesehatan dalam menindak badan usaha yang terindikasi tidak patuh," tegas Pri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani menjelaskan, forum ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan badan usaha serta membahas berbagai kendala yang dihadapi.
Menurut Bernat, sejumlah badan usaha di wilayah Dumai masih belum melunasi iuran BPJS Kesehatan mereka.
"Hasil pemeriksaan kepatuhan Januari hingga Juli 2024 menemukan 24 badan usaha belum membayar iuran, sementara satu badan usaha sedang dalam proses cicilan iuran," ungkap Bernat.
Bernat menambahkan bahwa penegakan kepatuhan badan usaha meliputi beberapa aspek penting, seperti pendaftaran pekerja, penyampaian data seluruh tenaga kerja hingga 100 persen, serta kepatuhan dalam pembayaran iuran. Hal ini untuk memastikan, seluruh pekerja terdaftar memiliki jaminan kesehatan yang aktif.
"Hingga Juli 2024, sebanyak 515 badan usaha dengan 17.823 tenaga kerja telah terdaftar di wilayah Kantor Cabang Dumai. Dari jumlah itu, 75 badan usaha telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi standar kepatuhan," jelasnya.
Bernat juga mengharapkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Dumai serta instansi terkait lainnya, terutama dalam upaya penagihan tunggakan iuran, kepatuhan pendaftaran, dan pengawasan badan usaha yang tidak patuh.
Dukungan ini termasuk penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara dan Pengawas Ketenagakerjaan.
"Dukungan dari DPMPTSP juga sangat penting dalam menerapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak patuh, seperti pembatasan akses layanan publik tertentu," tambah Bernat.
Di akhir paparannya, Bernat menyampaikan harapannya agar sosialisasi terkait kepatuhan badan usaha dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan instansi terkait.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan.
"Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mencapai kepatuhan penuh dari para pemberi kerja, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi," pungkasnya.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :