BPJS Kesehatan Dumai Pastikan Kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN
Rabu, 09 Oktober 2024 - 10:58:17 WIB
DUMAI - BPJS Kesehatan Cabang Dumai melaksanakan kegiatan Compliance Express for Company (CoEx) sebagai bagian dari upaya optimalisasi kepatuhan pemberi kerja dalam segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Acara ini dilaksanakan pada Selasa (26/8/2024) dan bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan serta memastikan setiap pemberi kerja memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut, tim pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Dumai mengundang PIC dari berbagai badan usaha di wilayah Duri untuk hadir dan menyerahkan kelengkapan berkas serta data-data penting.
Data yang diserahkan badan usaha ini nantinya akan dibandingkan dengan data internal BPJS Kesehatan guna memastikan semua karyawan telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani menegaskan, kegiatan CoEx ini merupakan bagian dari strategi untuk memastikan badan usaha memenuhi kewajiban pendaftaran pekerjanya ke dalam Program JKN.
Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk memaksimalkan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan sinergi antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
“Kegiatan ini tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mempererat hubungan kemitraan dengan badan usaha yang berada di wilayah kerja kami," ucap Bernat.
"Kami ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak,” sambungnya.
Bernat menambahkan, masih ditemukan beberapa badan usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap kewajiban pendaftaran JKN bagi pekerjanya.
Ketidakpatuhan ini dapat merugikan hak para pekerja untuk memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan kepada badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
BPJS Kesehatan Cabang Dumai juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengawasi lebih ketat, termasuk melakukan kunjungan langsung ke perusahaan yang masih belum memenuhi kewajiban terkait jaminan kesehatan bagi pekerja.
“Kami akan terus memantau hingga semua badan usaha di wilayah Dumai mematuhi peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja akan dilakukan jika diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ujar Bernat.
Rayhan, salah satu PIC dari badan usaha yang hadir, menyampaikan apresiasi terhadap upaya BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk memastikan tidak ada pemberi kerja yang lalai dalam memenuhi kewajibannya, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Dengan adanya pemeriksaan seperti ini, diharapkan semua pekerja mendapatkan haknya, terutama dalam hal perlindungan kesehatan. Mereka tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan yang mungkin dikeluarkan,” ucap Rayhan.
Selama kegiatan CoEx, BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi terkait optimalisasi penggunaan aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu).
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan badan usaha dalam melakukan pengelolaan data kepesertaan, baik untuk pendaftaran maupun pembaruan data tenaga kerja secara real-time.
Dengan fitur yang dapat diakses melalui smartphone, aplikasi e-Dabu memberikan fleksibilitas lebih bagi badan usaha untuk mengelola kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Kegiatan CoEx ini diharapkan menjadi model standar untuk memastikan seluruh badan usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepatuhan ini akan menjamin hak-hak pekerja dalam mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal melalui Program JKN.(rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :