DUMAI - Kejari Dumai memusnahkan barang bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum selama periode April sampai dengan Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (8/8/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Dumai, Pri Wijeksono dalam sambutannya, menyampaikan barang bukti dimusnahkan di antaranya barang bukti sabu-sabu seberat 18,6 gram dan ekstasi 1,38 gram.
"Perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti dipersidangan. Sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika. Sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik," ungkap Kajari.
Selanjutnya, barang bukti uang palsu, berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 23 lembar dan uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar.
Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain-lain, berupa timbangan digital, ponsel, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik dan ATM.
"Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam selokan," ujar Kajari.
Melalui giat pemusnahan ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kepala Loka POM Kota Dumai, para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :