DUMAI – Dalam rangka meningkatkan integrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Dumai menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama sejumlah perangkat desa Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas langkah strategis demi mengintegrasikan perangkat desa ke dalam Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani menekankan pentingnya partisipasi perangkat desa dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (4/7/2024).
"Untuk meningkatkan cakupan kepesertaan guna mencapai target UHC, tentunya dibutuhkan dukungan dari stakeholders," ujar Bernat ketika memberikan paparan di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Selat Panjang.
Di depan camat dan perangkat desa yang hadir, Bernat menjelaskan bahwa Program JKN merupakan program strategis negara, dimana pemerintah daerah perlu mendukung secara tepat dan terkoordinasi. Jaminan kesehatan merupakan salah satu hak yang wajib terpenuhi.
"Kegiatan ini selain bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada aparatur desa, juga merupakan salah satu faktor dalam mendukung tercapainya cakupan UHC, yaitu sebesar 98 persen di daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Bernat.
Bernat menerangkan bahwa Program JKN memiliki dasar hukum yang mutlak, yakni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di dalamnya diatur tentang jaminan kesehatan yang bersifat wajib dengan tujuan menjamin agar seluruh peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan memiliki proteksi diri untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Selain itu, UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyatakan bahwa 'setiap orang termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program JKN'. Sebagai tambahan, regulasi kepesertaan kepala desa dan perangkat desa juga sudah tertuang dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 dan Perpres No. 64 Tahun 2020, bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program JKN.
"Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai peserta Program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bernat.
Dalam hal ini, Peserta JKN dibagi menjadi dua kategori utama yaitunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Kepala desa dan perangkat desa, termasuk ke dalam segmen bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) dengan besaran iuran bagi kepala desa dan perangkat desa telah diatur dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023.
"Iuran Program JKN bagi golongan Pekerja Penerima Upah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dimana 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh peserta," imbuh Bernat.
Dengan pembagian iuran ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat terdaftar serta memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus mampu mendorong kepatuhan dan partisipasi aktif dalam Program JKN.
Bernat juga menekankan bahwa mekanisme pembayaran iuran melalui intersep Alokasi Dana Desa (ADD) telah dirancang untuk memastikan kelancaran dan konsistensi dalam pembayaran iuran, sehingga tidak ada perangkat desa yang terlambat atau terhambat dalam mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Asmar berkomitmen untuk segera menganggarkan dan mendaftarkan seluruh kepala desa beserta perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi Peserta Program JKN.
"Kami akan segera menganggarkan dana, juga mendaftarkan seluruh kepala desa yang ada di Kepulauan Meranti beserta perangkatnya untuk menjadi Peserta JKN," ucap Asmar.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Asmar berharap agar perangkat desa mampu mengajak masyarakat di wilayah kerjanya menjadi peserta JKN, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
"Kami berharap, perangkat desa tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya tentang pentingnya menjadi peserta JKN," tutup Asmar. (rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :