www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Makin Silau, Harga 1 Gram Emas di Pekanbaru Tembus Rp1,429 Juta
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPJS Kesehatan Dumai Perluas Pemahaman Serikat Pekerja tentang Program JKN
Senin, 29 Juli 2024 - 15:33:20 WIB

DUMAI - BPJS Kesehatan Cabang Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Rabu (26/6/2024). Ini dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani mengatakan bahwa jaminan kesehatan bersifat wajib, dengan maksud agar seluruh peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara merata. Ini termaktub dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kita sebagai warga negara yang ada di Indonesia, berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat," ucap Bernat.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 tentang BPJS, dijelaskan bahwa setiap orang termasuk, orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, maka wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN.

"Kalau orang asing saja wajib menjadi Peserta JKN, apalagi kita yang merupakan masyarakat Indonesia sendiri," tutur Bernat.

Pada kesempatan itu pula, Bernat menjelaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan diri dan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terdapat tim untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang beroperasi, apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku terkait jaminan sosial.

Ia mengingatkan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, Bernat juga menekankan hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saja yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Meski Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah wilayah kerjanya BPJS Ketenagakerjaan, namun jika pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dia tidak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujar Bernat.

Terkait dengan kepesertaan, Bernat menjelaskan bahwa pada tahun 2024, target kepesertaan JKN untuk dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah 98% dari total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan Program JKN, Pemda Kota Dumai telah menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran yang sesuai bagi penerima bantuan JKN.

Regulasinya sendiri berupa Peraturan Walikota Dumai No. 121 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap masyarakat Kota Dumai sudah terdaftar menjadi peserta aktif Program JKN.

"Ketika kita berbicara Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat prinsip gotong royong yang diterapkan oleh pemerintah pusat untuk skema pembayaran iuran. Secara distribusi, terdapat perbedaan segmentasi untuk kepesertaan yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, yaitu termasuk segmen PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan peserta yang tidak ditanggung oleh pemerintah, yaitu segmen Non-PBI JK," ucap Bernat.

Lebih lanjut, Bernat menerangkan bahwa UHC saat ini berfokus kepada proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga, dan keadilan terhadap akses pelayanan, serta akses pendanaan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, termasuk pengembangan Aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan, mengambil antrean daring, serta melakukan konsultasi dokter secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan, mengurangi waktu tunggu dan mengurangi risiko penularan penyakit.

Terkait dengan penggunaan layanan kesehatan, per 31 Mei 2024, data menunjukkan bahwa pemanfaatan pelayanan JKN sudah mencapai di angka 97,6%. Kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan poliklinik rawat jalan di rumah sakit sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Program JKN merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Harga emas melejit hingga Rp1,429 juta per gram (foto/riki)Makin Silau, Harga 1 Gram Emas di Pekanbaru Tembus Rp1,429 Juta
Showcase 5G Telkomsel tersebar di tiga lokasi penyelenggaraan PON XXI, yakni Stadion Harapan Bangsa di Banda Aceh.(foto: istimewa)Telkomsel Hadirkan Showcase 5G di PON XXI Aceh-Sumut 2024: Pengalaman Teknologi Masa Depan untuk Semua
Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 13 September 2024: Kesuksesan Aries Sudah Dekat, Capricorn Banyak Pilihan
Ban dengan kembangan jarang.(ilustrasi/int)Ban Motor Harian dengan Kembangan Jarang Aman Dipakai Saat Hujan? Ini Kata Ahlinya
Titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Hanya Ada 22 Hotspot di Sumatera, Riau Masih Nihil Titik Panas
  UAS sarapan bersama Abdul Wahid dan sejumlah tokoh di Pekanbaru (foto/riki)UAS Tanggapi Tudingan Pemecah Belah: Saya Tak Pernah Memaksa, Ini Pesta Demokrasi
Seminar ISFM XIII FPK Unri hadirkan lima pakar perikanan asing.(foto: istimewa)Seminar ISFM XIII FPK Unri Hadirkan 5 Pakar Perikanan Asing Bahas 137 Karya Ilmiah
Kabin mobil berisik.(ilustrasi/int)Beli Mobil Bekas, Kabin Berisik? Cek Bagian ini
Riau Job Fair 2024.Ada 3.000 Lowongan Kerja di Riau Job Fair 2024, Ini Daftar Perusahaannya
Pj Gubri Rahman Hadi secara resmi tutup pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa Provinsi Riau di New Hollywood Hotel.Tutup P3PD, Pj Gubernur Riau: Semoga Desa Maju dan Mandiri Bisa Terwujud
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved