www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cuaca di Riau Hari ini: Waspadai Hujan Lokal dan Potensi Petir
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPJS Kesehatan Dumai Perluas Pemahaman Serikat Pekerja tentang Program JKN
Senin, 29 Juli 2024 - 15:33:20 WIB

DUMAI - BPJS Kesehatan Cabang Dumai melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai, Rabu (26/6/2024). Ini dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pekerja terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani mengatakan bahwa jaminan kesehatan bersifat wajib, dengan maksud agar seluruh peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara merata. Ini termaktub dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kita sebagai warga negara yang ada di Indonesia, berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagai manusia yang bermartabat," ucap Bernat.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 tentang BPJS, dijelaskan bahwa setiap orang termasuk, orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, maka wajib didaftarkan menjadi Peserta JKN.

"Kalau orang asing saja wajib menjadi Peserta JKN, apalagi kita yang merupakan masyarakat Indonesia sendiri," tutur Bernat.

Pada kesempatan itu pula, Bernat menjelaskan pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan diri dan pegawainya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Terdapat tim untuk melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang beroperasi, apakah sudah mematuhi aturan yang berlaku terkait jaminan sosial.

Ia mengingatkan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Selain itu, Bernat juga menekankan hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saja yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Meski Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah wilayah kerjanya BPJS Ketenagakerjaan, namun jika pekerja tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dia tidak bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujar Bernat.

Terkait dengan kepesertaan, Bernat menjelaskan bahwa pada tahun 2024, target kepesertaan JKN untuk dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah 98% dari total penduduk Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaan Program JKN, Pemda Kota Dumai telah menetapkan regulasi dan mengalokasikan anggaran yang sesuai bagi penerima bantuan JKN.

Regulasinya sendiri berupa Peraturan Walikota Dumai No. 121 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap masyarakat Kota Dumai sudah terdaftar menjadi peserta aktif Program JKN.

"Ketika kita berbicara Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat prinsip gotong royong yang diterapkan oleh pemerintah pusat untuk skema pembayaran iuran. Secara distribusi, terdapat perbedaan segmentasi untuk kepesertaan yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, yaitu termasuk segmen PBI JK (Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan peserta yang tidak ditanggung oleh pemerintah, yaitu segmen Non-PBI JK," ucap Bernat.

Lebih lanjut, Bernat menerangkan bahwa UHC saat ini berfokus kepada proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga, dan keadilan terhadap akses pelayanan, serta akses pendanaan. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan telah melakukan transformasi digital, termasuk pengembangan Aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi ini memudahkan peserta untuk mengakses layanan kesehatan, mengambil antrean daring, serta melakukan konsultasi dokter secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan, mengurangi waktu tunggu dan mengurangi risiko penularan penyakit.

Terkait dengan penggunaan layanan kesehatan, per 31 Mei 2024, data menunjukkan bahwa pemanfaatan pelayanan JKN sudah mencapai di angka 97,6%. Kunjungan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan poliklinik rawat jalan di rumah sakit sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Program JKN merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan program ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta. (rilis)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hujan di Pekanbaru.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Waspadai Hujan Lokal dan Potensi Petir
Tim Rescue Kantor SAR Pekanbaru saat evakuasi jenazah.Lansia yang Terjatuh dari Jembatan Merah Kampar Ditemukan Meninggal Dunia
Selebgram Oklin Fia wawancarai pengungsi Rohingya di Pekanbaru (foto/IG oklinfia)Sidak Pengungsian Warga Rohingya di Pekanbaru, Ini Kesan Selebgram Oklin Fia
MTQ ke-XIX tingkat kabupaten Rohil resmi ditutup pada Rabu (25/12) malam oleh Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman (foto/afrizal)MTQ XIX Resmi Ditutup, Kecamatan Kubu Kembali Raih Juara Umum Satu
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Disdukcapil Pekanbaru Minta Warga Segera Urus Akta Kematian Secara Online
  Liga Inggris.Hasil Liga Inggris: Manchester United Telan Kekalahan Lagi, Liverpool Makin Nyaman di Puncak
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pelalawan, Syafrizal, SE (foto/ist)Sekjen Hasto Jadi Tersangka, DPC PDI Perjuangan Pelalawan Kirim Pengacara ke Jakarta
PUPR Pekanbaru rutin bersihkan drainase di musim penghujan (foto/ist)PUPR Pekanbaru Gencar Bersihkan Drainase dan Sungai, Cegah Banjir di Musim Hujan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi (tengah) saat ekspos lanjutan penanganan kasus SPPD Fiktif (foto/Magang2)Belasan Saksi Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau Ternyata Sudah Meninggal
RAPP rutin mengadakan program khitan massal. Kali ini juga digelar di Pustu Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan (foto/ist)Rutin Setiap Tahun, RAPP kembali Gelar Khitanan Massal di Pelalawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved