DUMAI - Menjelang cuti bersama Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 dan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, akhirnya cair bertahap, mulai Kamis (28/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Indra Gunawan, Senin (1/4/2024). Gaji, THR dan TPP 100 persen tersebut cair, menjelang perayaan Idulfitri 1445 H/2024, tentunya disambut baik ASN di Dumai.
"Pemko Dumai telah mencairkan, Gaji, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP ASN Pemko Dumai, mulai Kamis (28/3/2024) kemarin," kata Sekda.
Ia mengungkapkan, ASN yang menerima THR dan Tukin tersebut mencakup seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Dumai. Mulai dari pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pencairan THR dan TPP 100 persen sebelum cuti bersama ini diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idul Fitri 1445 H, jadi gunakan dengan bijak, kalau bisa belanjakan di Dumai, saja," pesan Sekda.
Menurutnya, berbelanja keperluan lebaran idul fitri di kota Dumai, tentunya dapat membantu UMKM di kota Dumai, terlebih barang barang seperti baju dan lainnya, sudah lengkap di kota Dumai, jadi kenapa harus ke luar kota.
Indra mengatakan untuk keperluan, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP 100 persen, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 Miliar lebih, termasuk gaji April 2024.
"THR berikut TPP 100 persen sudah kita transfer mulai Kamis (28/3/2024) Pencairan ke masing-masing ASN tergantung kepada masing-masing OPD apakah sudah mengajukan SPM atau belum," katanya.
Dijelaskannya, besaran THR yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Dalam PP 14 Tahun 2024 itu, sebut Indra, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum.
"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Penetapan UMP Riau 2025, Pemprov Targetkan 1 Januari Komisi IV DPRD Pekanbaru Segera Rapat dengan Dishub dan OPD Terkait Sempat Tertunda, Pacu Jalur Tepian Datuk Bandaro Lelo Budi Digelar 20 Desember Tak Ada PSU, KPU Tetapkan Paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal Pemenang Pilkada Siak Namanya Disebut KPK Terima Dana, Kadishub Pekanbaru Siap Buka-bukaan
|
|
Pasca Sekdako Kena OTT, DPRD Pekanbaru Minta Pengganti Indra Pomi Segera Ditunjuk 3 Kabupaten/Kota di Riau Raih Penghargaan IGA 2024, Ini Daftarnya Kantongi 1,2 Juta Suara, Bermarwah Unggul Telak di 9 Kabupaten/Kota, Ini Rekapitulasi Hasil Pilkada Riau Gajah Liar Muncul Dekat Pemukiman Tenayan Raya Pekanbaru, Ini Arahan BKSDA Riau Sabariah: Operasi Hingga Kontrol Rutin Anak Saya Ditanggung Program JKN
|
Komentar Anda :