www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Intel Kodim 0314 Inhil Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 4 Orang Kabur
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Perusahaan di Dumai Harus Taati Jadwal Keluar-Masuk Kendaraan Selama Ramadan dan Idulfitri
Selasa, 12 Maret 2024 - 17:39:27 WIB

DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai mengeluarkan surat edaran 239.1/DISHUB/551.1 tentang, ‎larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi mengungkapkan surat edaran tersebut dikeluarkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasionai Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai.

"Ada beberapa hal yang harus ditaati  kepada seluruh pimpinan perusahaan, khususnya pengusaha angkutan dan seluruh pengemudi angkutan yakni, memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum, dan ‎melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan/pengemasan muatan," kata Said, Selasa (12/3/2024).

Kemudian tidak melakukan iring-iringan (konvoi) dengan jarak dekat sesama kendaraan angkutan berat, adapun frekuensi jarak iring mobil sesama mobil lainnya dengan jarak 50 meter, 

"Diharapkan perusahaan memakai pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin di jalan dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya," tambahnya.

Said menjelaskan selama Bulan Suci Ramadan yang dimulai pada 12 Maret 2024, kepada perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kendaraan Angkutan Barang (Mobil CPO dan Truk), yang melalui Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat agar dapat mematuhi jam operasional sebagaimana yang ditetapkan.

"Untuk jam larangan operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB, selanjutnya, Pukul 11.30 sampai  13.00 WIB dan  Pukul 16.00 sampai 22.00 WIB," tegasnya.

Ada pun jadwal keluar atau masuk pukul 08.30 WIB sampai 11.30 WIB, selanjutnya jam 13.00 sampai  16.00 WIB, dan pukul 22.00 Wib 07.00 WIB. 

Kadishub meminta seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar Kendaraan dari masing-masing perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kepada seluruh pengemudi Kendaraan Angkutan Barang, Said meminta  agar tidak Parkir sembarangan yang dapat menganggu arus Lalu Lintas.

"Untuk Hari Raya Idulfitri 1445 H / 2024 M, Operasional Kendaraan Angkutan Barang mengacu pada Edaran Kementerian Perhubungan, Edaran Gubernur dan Edaran Walikota," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Unit Intel Kodim 0314 Inhil ringkus pelaku dan barang bukti narkoba untuk diserahkan ke Polres Inhil (foto/Ayendra)Intel Kodim 0314 Inhil Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 4 Orang Kabur
Korban penusukan dan penembakan, Fardinal Djamal bersama Kuasa Hukum Jhon Sumber Sinaga saat membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru.(foto: risnaldi/halloriau.com)Pelaku Penusukan dan Penembakan di Jalan Hangtuah Pekanbaru Masih Misteri
Komisi I DPRD Pekanbaru rekomendasikan agar Pemko menutup THM Live House (foto/Mimi)Tak Kantongi Izin Penjualan Minol, DPRD Pekanbaru Minta THM Live House Ditutup
Ilustrasi Pemprov Riau harus perjuangkan honorer di 2025 (foto/int)Pemprov Riau Harus Perjuangkan Honorer di 2025, Jangan Sampai Dirumahkan
Kantor KPU Riau.(foto: int)Segera Dilantik, Ini Deretan Kepala Daerah Terpilih Pemenang Pilkada 2024 di Riau
  Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi kritik tajam layanan buruk RSD Madani (foto/ist)Pasien Patah Tangan Terlantar di RSD Madani Pekanbaru, Zulkardi: Copot Direkturnya
Muhammadiyah putuskan awal puasa 2025 jatuh pada 1 Maret (foto/int)Muhammadiyah Putuskan Awal Puasa Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025
Proyek RS Otak dan Jantung Riau diprotes mahasiswa pertanian Unri (foto/yuni)Diprotes, Proyek RS Otak dan Jantung Riau Bersinggungan dengan Lahan Pertanian Unri
Pengurus DPD ASITA Riau gelar syukuran HUT ke-54 ASITA (foto/ist)54 Tahun ASITA Siap Majukan Pariwisata Riau, Tawarkan Wisata Edukasi dan Destinasi Baru
Tower BTS XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Catat Lonjakan Trafik Data Hingga 19 Persen Selama Liburan Nataru 2025
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved