Perusahaan di Dumai Harus Taati Jadwal Keluar-Masuk Kendaraan Selama Ramadan dan Idulfitri
DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai mengeluarkan surat edaran 239.1/DISHUB/551.1 tentang, larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi mengungkapkan surat edaran tersebut dikeluarkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasionai Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai.
"Ada beberapa hal yang harus ditaati kepada seluruh pimpinan perusahaan, khususnya pengusaha angkutan dan seluruh pengemudi angkutan yakni, memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum, dan melakukan pembersihan jalan umum yang dilalui akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan/pengemasan muatan," kata Said, Selasa (12/3/2024).
Kemudian tidak melakukan iring-iringan (konvoi) dengan jarak dekat sesama kendaraan angkutan berat, adapun frekuensi jarak iring mobil sesama mobil lainnya dengan jarak 50 meter,
"Diharapkan perusahaan memakai pengemudi kendaraan yang cakap, terampil, disiplin di jalan dan terhindar dari kebiasaan buruk yang merugikan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Said menjelaskan selama Bulan Suci Ramadan yang dimulai pada 12 Maret 2024, kepada perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kendaraan Angkutan Barang (Mobil CPO dan Truk), yang melalui Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Raja Ali Haji Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat agar dapat mematuhi jam operasional sebagaimana yang ditetapkan.
"Untuk jam larangan operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan 08.30 WIB, selanjutnya, Pukul 11.30 sampai 13.00 WIB dan Pukul 16.00 sampai 22.00 WIB," tegasnya.
Ada pun jadwal keluar atau masuk pukul 08.30 WIB sampai 11.30 WIB, selanjutnya jam 13.00 sampai 16.00 WIB, dan pukul 22.00 Wib 07.00 WIB.
Kadishub meminta seluruh perusahaan pengguna jasa angkutan wajib mengatur jam keluar Kendaraan dari masing-masing perusahaan sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Kepada seluruh pengemudi Kendaraan Angkutan Barang, Said meminta agar tidak Parkir sembarangan yang dapat menganggu arus Lalu Lintas.
"Untuk Hari Raya Idulfitri 1445 H / 2024 M, Operasional Kendaraan Angkutan Barang mengacu pada Edaran Kementerian Perhubungan, Edaran Gubernur dan Edaran Walikota," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :