www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bupati Pelalawan Terima Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah Riau 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Dumai Eksekusi Terpidana Perusakan APK Pemilu ke Penjara
Kamis, 29 Februari 2024 - 09:34:20 WIB

DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengeksekusi terpidana Malik alias Aleng bin Alm Syahril untuk menjalani pidana penjara di Rutan Dumai. Setelah Aleng dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu APK Caleg berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Kajari Dumai, Selama proses hukum sebelumnya, pelaku tetap berada di domisilinya. Sesuai KUHAP, ia tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. 

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH MH sebagai jaksa eksekutor (pelaksana putusan) dan selesai dilaksanakan pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekitar jam 11.30 WIB.

Dalam perkara pemilu ini, motif pelaku yaitu merasa risih dengan adanya baliho-baliho (alat peraga kampaye) calon legislatif dan juga merasa sakit hati dan kecewa dengan saudaranya yang dulu pernah mencalonkan diri, namun setelah duduk menjadi anggota Dewan, lupa dengannya.

Pelaku merusak baliho-baliho dengan mencabut baliho caleg-caleg yang terpasang di pinggir jalan Abdul Rabkhan dan menyiram minyak pertalite yang ia peroleh dari warung dan menyalakan pamatik api/mancis sehingga baliho caleg tersebut terbakar dan rusak.

Setelah melalui proses di Bawaslu Kota Dumai bersama dengan Gakkumdu, dan proses penyidikan oleh Polres Dumai, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai memproses penuntutannya ke Pengadilan Negeri Dumai.

Akhirnya, pengadilan memutuskan Malik alias Aleng bin Alm Syahril bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf G Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

"Malik dipidana penjara selama tiga bulan dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Serta menjalani pemidanaan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai," terang Kajari.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto berharap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kajari juga mengimbau agar setiap anggota masyarakat tetap taat hukum dan turut mewujudkan ketertiban umum. Termasuk tertib dalam pelaksanaan pemilu ke depan tanpa pelanggaran-pelanggaran hukum.

Terpisah Ketua Bawaslu Dumai Agustri menambahkan, pelaku dengan sadar dan sengaja merusak APK 10 caleg dari partai berbeda. Tidak hanya dirusak kemudian diremukkan dan dibakar terlebih dahulu disiram menggunakan BBM jenis pertalite.

Lokasi kejadian di Bukit Timah Kilometer 4 Jalan Abdul Rabkhan. Laporan perusakan APK disampaikan oleh salah satu Caleg lalu laporan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Laporan tersebut di proses selama 14 hari kerja di sentra Gakumdu, 5 hati di Penyidik Kepolisian dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah 4 kali sidang yang dilakukan pengadilan negeri Dumai. Dalam pembacaan putusan Hakim di PN Dumai memutuskan penjara selama tiga bulan dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga Memberi waktu selama 3 hari untuk melakukan banding. Namun terdakwa menerima dan tidak banding.

"Harapan kita kejadian ini agar menjadi pelajaran, agar masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut yaitu melakukan perusakan APK," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Zukri terima penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 (foto/Andi)Bupati Pelalawan Terima Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah Riau 2024
Pj Bupati Kampar, Hambali meraih penghargaan terbaik untuk penurunan angka stunting (foto/int)Kampar Raih Penghargaan Terbaik untuk Penurunan Stunting
Tari Rentak Melayu massal 10.000 penari di Lancang Kuning Carnival pecahkan rekor MURI.(foto: sri/halloriau.com)Pecahkan Rekor MURI, Tari Rentak Melayu Masal 10 Ribu Penari Diapresiasi Kemenhub
Sebaran titik panas di Riau.(ilustrasi/int)Diguyur Hujan Sejak Tadi Malam, Masih Ada 6 Hotspot di Riau Pagi ini
PDIP Riau akan kumpulkan ratusan kader untuk konsolidasi , evaluasi, pemberian apresiasi dan lainnya, Sabtu (4/5/2024) pagi ini. (Foto: int) Hari Ini PDIP Riau Kumpulkan Kader, Bahas Konsolidasi Partai dan Persiapan Pilkada
  Annisa Maha Rani, siswi dari SMK Negeri 4 Pekanbaru berpartisipasi dalam 10 ribu penari di Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival (foto/Yuni)Annisa Bangga Terlibat dalam 10 Ribu Penari Pecahkan Rekor MURI
Ilustrasi harga emas Antam di Kota Pekanbaru terus turun (foto/int)Turun Lagi, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Jadi Rp1,313 Juta
Promo SaaPaket Umrah 11 Hari Cuma Rp21,9 Juta? Yuk Gercep Booking di Saa'via Tour & Travel
Hujan di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca di Riau Hari ini: Hujan Merata Hampir di Seluruh Daerah
Provinsi Riau menyabet Piagam Penghargaan MURI kategori Tari Serentak Riau dengan melibatkan 10 ribu peserta. Keren! 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved