www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejari Dumai Eksekusi Terpidana Perusakan APK Pemilu ke Penjara
Kamis, 29 Februari 2024 - 09:34:20 WIB

DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengeksekusi terpidana Malik alias Aleng bin Alm Syahril untuk menjalani pidana penjara di Rutan Dumai. Setelah Aleng dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu APK Caleg berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan Kajari Dumai, Selama proses hukum sebelumnya, pelaku tetap berada di domisilinya. Sesuai KUHAP, ia tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. 

Eksekusi dipimpin langsung Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH MH sebagai jaksa eksekutor (pelaksana putusan) dan selesai dilaksanakan pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekitar jam 11.30 WIB.

Dalam perkara pemilu ini, motif pelaku yaitu merasa risih dengan adanya baliho-baliho (alat peraga kampaye) calon legislatif dan juga merasa sakit hati dan kecewa dengan saudaranya yang dulu pernah mencalonkan diri, namun setelah duduk menjadi anggota Dewan, lupa dengannya.

Pelaku merusak baliho-baliho dengan mencabut baliho caleg-caleg yang terpasang di pinggir jalan Abdul Rabkhan dan menyiram minyak pertalite yang ia peroleh dari warung dan menyalakan pamatik api/mancis sehingga baliho caleg tersebut terbakar dan rusak.

Setelah melalui proses di Bawaslu Kota Dumai bersama dengan Gakkumdu, dan proses penyidikan oleh Polres Dumai, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai memproses penuntutannya ke Pengadilan Negeri Dumai.

Akhirnya, pengadilan memutuskan Malik alias Aleng bin Alm Syahril bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf G Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

"Malik dipidana penjara selama tiga bulan dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Serta menjalani pemidanaan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai," terang Kajari.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto berharap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum.

Kajari juga mengimbau agar setiap anggota masyarakat tetap taat hukum dan turut mewujudkan ketertiban umum. Termasuk tertib dalam pelaksanaan pemilu ke depan tanpa pelanggaran-pelanggaran hukum.

Terpisah Ketua Bawaslu Dumai Agustri menambahkan, pelaku dengan sadar dan sengaja merusak APK 10 caleg dari partai berbeda. Tidak hanya dirusak kemudian diremukkan dan dibakar terlebih dahulu disiram menggunakan BBM jenis pertalite.

Lokasi kejadian di Bukit Timah Kilometer 4 Jalan Abdul Rabkhan. Laporan perusakan APK disampaikan oleh salah satu Caleg lalu laporan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Laporan tersebut di proses selama 14 hari kerja di sentra Gakumdu, 5 hati di Penyidik Kepolisian dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah 4 kali sidang yang dilakukan pengadilan negeri Dumai. Dalam pembacaan putusan Hakim di PN Dumai memutuskan penjara selama tiga bulan dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Hakim juga Memberi waktu selama 3 hari untuk melakukan banding. Namun terdakwa menerima dan tidak banding.

"Harapan kita kejadian ini agar menjadi pelajaran, agar masyarakat tidak melakukan tindakan tersebut yaitu melakukan perusakan APK," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
APK Paslon masih bertebaran di Pekanbaru saat masa tenang Pilkada (foto/ist)Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Pekanbaru Pastikan APK Bersih H-1 Pemungutan Suara
Banjir bandang landa tiga kabupaten di Sumatera Barat (foto/Antara)Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) ASITA Riau, Dede Firmansyah (foto/ist)ASITA Trail Run 2025 Digelar di Tahura Sultan Syarif Hasyim, Promosikan Keindahan Alam Riau
APK Paslon Pilkada masih terpajang di Simpang Arifin-Soetta, Pekanbaru (foto/ist)Ratusan APK Masih Terpajang di Pekanbaru Saat Masa Tenang
KPU, Bawaslu, dan Satpol PP Pekanbaru tertibkan APK Paslon (foto/dini)Masa Tenang Jelang Hari Pencoblosan, Tim Gabungan Gencar Penertiban APK di Pekanbaru
  Butik Umrah di bawah PT Sumidhaz Intour menawarkan paket liburan akhir tahun (foto/ist)Liburan Akhir Tahun ke Tanah Suci Bersama Butik Umrah Pekanbaru, Ada Harga Spesial
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal (foto/int)Sanksi Berat Politik Uang, Bawaslu Riau: Pemberi dan Penerima Bisa Kena Pidana
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol kunjungi PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan (foto/Andy)Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Hanif Kunjungi PT Musim Mas
Sejumlah desa di Kabupaten Kuansing terendam banjir (foto/ultra)Curah Hujan di Kuansing Masih Tinggi, Sejumlah Desa Terendam Banjir Jelang Hari Pencoblosan
Kongres IKA Universitas Islam Riau V sukses digelar (foto/Yuni)Hasil Kongres, Ragil Ibnu Hajar Nahkodai IKA UIR 2024-2029
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved