Jamin 5 Ribu Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan, Wako Dumai: Target 10 Ribu Orang di 2024
DUMAI - Walikota Dumai Paisal memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan seperti UMKM, guru ngaji, nelayan, petani dan lainnya.
Melalui APBD memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 5 ribu pekerja senilai Rp252 juta dianggarkan pada APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak 5 ribu para pekerja rentan atau pekerja non-penerima upah Senin (6/11/2023) menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan. Secara simbolis diserahkan Walikota Dumai Paisal di gedung Pendopo Jalan Putri Tujuh Kota Dumai.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Nakertrans Kota Dumai H Satrio Wibowo, kepala BPKAD H Yufrizal, Kepala Bappedalitbang Budi Hasnul, para camat dan lurah.
Walikota menjelaskan program ini dalam bentuk menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 dalam upaya mengentaskan angka kemiskinan. Tidak hanya itu, pemerintah Kota Dumai juga telah menjamin kesehatan seluruh masyarakat Dumai dengan program pengobatan gratis.
Pemerintah juga menfasilitasi masyarakat yang akan dirujuk atau berobat ke Pekanbaru dengan transportasi gratis dari Dumai menuju Pekanbaru.
Untuk tahun 2024 mendatang, program jaminan sosial pekerja rentan ini jumlahnya ditingkatkan mencapai 10 ribu orang.
"Mengikutsertakan pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan terobosan Pemko Dumai dalam rangka memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja," ungkap Wako.
Dijelaskan walikota, program perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini dianggarkan Pemerintah Kota Dumai tahun 2023. Akan terus berlanjut hingga seluruh pekerja rentan ini mendapat jaminan sosial. Di mana per orang dibayarkan preminya oleh pemerintah sebesar Rp16.000 per bulan.
Terkait pekerja rentan yang mendapatkan jaminan sosial tersebut, Wako menambahkan seperti petani, nelayan, imam, marbot, gharim, guru ngaji dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja. Diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Serta penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.
"Program ini akan sangat membantu pekerja, di mana untuk biaya pengobatan tidak ada batasan biaya sampai dengan peserta sembuh. Serta manfaat beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak apabila peserta meninggal dalam kecelakaan kerja," tutur Wako.
Sedangkan JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi, untuk dua orang anak.
Pemko Dumai berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Dumai.
Kadis Nakertrans Kota Dumai Satrio Wibowo selama ini orang tahu yang mendapatkan jaminan sosial itu umumnya pemberi kerja dan pekerja.
Diatur peraturan perundangan-undangan yang mewajibkan pekerja diberikan perlindungan ketenagakerjaan.
Namun masih ada kelompok masyarakat yang disebut pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan, belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Inovasi yang dilakukan pemerintah Kota Dumai ini dengan membayarkan iuran JKK dan JKM yang diharapkan dapat melindungi pekerja rentan agar mereka mendapatkan rasa aman dan tenang dalam bekerja," tutup Kadisnaker Dumai.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :