DUMAI - Bea Cukai Dumai gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) senilai Rp839 Juta. Barang tersebut berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022 sampai dengan Januari 2023.
Plh Kepala BC Dumai, Tommy Hutomo menyebutkan, BMN berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp839.401.020, karena barang-barang melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023," ujarnya di halaman kantor Bea Cukai Dumai, Selasa (18/7/2023).
BMN telah mendapat persetujuan pemusnahan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Dengan rincian rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 236.560 batang yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Ini merupakan hasil dari 55 penindakan dengan nilai sebesar Rp269.353.020 dan total kerugian negara sebesar Rp182.466.614,82.
Selain rokok, rurut dikusnahkan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai jenis dan merek sebanyak 232,45 liter, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Merupakan hasil dari tujuh penindakan dengan nilai sebesar Rp243.058.000 dan total kerugian negara sebesar Rp419.923.120.
Selanjutnya, pakaian bekas sebanyak 28 koli dan sepatu bekas sebanyak 150, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 3 penindakan dengan nilai sebesar Rp197.000.000.
Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya sebanyak 579 karton, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 5 penindakan dengan nilai sebesar Rp40.110.000, total kerugian negara sebesar Rp3.726.000.
Kemudian sarana pengangkut, berupa kapal berbagai jenis dengan kondisi rusak berat sebanyak empat unit dengan nilai barang sebesar Rp4.000.000, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran, dimusnahkan dengan cara dibakar. Merupakan hasil dari 16 penindakan dengan nilai sebesar Rp84.880.000, total kerugian negara sebesar Rp2.177.000.
Selama tahun 2022 sampai Januari 2023, Bea Cukai Dumai telah lakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), berbagai barang larangan dan pembatasan seperti pakaian bekas, sepatu bekas, makanan dan minuman berbagai jenis, serta sarana pengangkut yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang kemudian ditetapkan sebagai barang milik negara.
Pada kurun waktu tersebut, telah dilakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip Ultimatum Remedium dalam penegakan hukum dibidang cukai berupa pengenaan sanksi administrasi berupa denda dalam rangka tidak dilakukannya penyidikan terhadap BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai Dumai dalam penindakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
Melalui pemusnahan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai Dumai mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"BMN dimusnahkan untuk menghilangkan nilai ekonomis dan fungsi barang sekaligus penegakan hukum di bidang kepabeanan," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :