DUMAI - Satlantas Polres Dumai mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE, personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas. Lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar. Nantinya harus membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk.
Itu diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Lantas, AKP Akira Ceria pada Kamis (4/5/2023). Diakui Akira, bahwa tilang elektronik sudah dilaksanakan sejak beberapa bulan belakangan.
Dalam proses penilangan, personel Polres Dumai dibekali ponsel dengan aplikasi atau sistem tilang elektronik. Lalu akan diproses petugas yang berada di kantor polisi.
"Petugas dan pelaku pelanggaran lalu lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai," ungkap Akira.
Lebih lanjut dijelaskan Akira, personel Sat Lantas Polres Dumai akan melakukan pengambilan gambar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara melalui sistem ETLE Mobile.
Kemudian, gambar tersebut akan divalidasi oleh petugas. Kemudian pelanggar akan dikirim surat konfirmasi pelanggaran.
Bagi pemilik kendaraan yang menerima surat pemberitahuan diminta segera melakukan verifikasi dengan mendatangi box office di unit tilang Polres Dumai yang ada di Polsek Dumai Timur. Bisa juga melakukan verifikasi melalui website yang ada di surat pemberitahuan atau mengunduh melalui QR code yang ada di surat pemberitahuan tersebut.
Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan. Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Selanjutnya, pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama atas kendaraan yang dimilikinya akan mengetahui bahwa STNK kendaraan telah diblokir. Ketika hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
Bagi pelaku pelanggaran yang belum menyelesaikan tilang maka akan melakukan pembayaran pajak atau balik nama kendaraan tidak akan bisa dilakukan. Mereka akan terlebih dahulu diarahkan untuk membayar denda tilang, sesuai pelanggaran yang dilakukan. Baru bisa melakukan administrasi surat surat kendaraan mereka.
"Jadi kepada para pengendara selalu taati peraturan berlalu lintas, jika melanggar akan kita tindak," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :