www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ketum PWI Terpilih dan Rombongan Silaturahmi dengan Menko Marves
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


7 Bulan Overstay, Remaja Asal Selangor Ditahan Imigrasi Dumai
Kamis, 02 Maret 2023 - 10:57:23 WIB
Imigrasi Dumai menindak remaja asal Selangor, Malaysia karena overstay (foto/bayu)
Imigrasi Dumai menindak remaja asal Selangor, Malaysia karena overstay (foto/bayu)

PEKANBARU - Seorang remaja Warga Negara Asing (WNA) asal Selangor, Malaysia berinisial ZSS (15) diamankan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Dumai. Dia ditahan karena melebihi batas masa izin tinggal selama 221 hari atau tujuh bulan lebih.

Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting menjelaskan, remaja tersebut awalnya datang bersama bibi dan pamannya ke Kanim Dumai untuk kembali ke Malaysia. Tetapi saat diperiksa petugas, ternyata dokumen masa izin tinggal di Indonesia overstay 7 bulan.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa izin tinggal yang bersangkutan sudah habis masa berlakunya, sudah overstay selama 221 hari," kata Rejeki, Rabu (2/3/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, WNA yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban sebesar Rp 1 juta per hari. Jika overstay lebih dari 60 hari maka orang asing akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

"Meski yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, kita tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan berlaku," Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu.

Dia mengatakan, bahwa saat ini ZSS tengah diamankan di Kanim Dumai untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh prosedur pemeriksaan dan tindak lanjut akan mengacu pada SOP yang telah ditetapkan.

Dia juga mengingatkan kepada para petugas untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Seperti menerima suap atau pun gratifikasi dari orang yang melakukan kesalahan

"Tidak ada yang boleh menerima suap, gratifikasi atau hal-hal yang melanggar hukum lainnya. Jangan karena mereka salah, petugas mencari kesempatan untuk berbuat ilegal. Hati-hati ya, ada yang kedapatan melakukan pelanggaran, siap-siap untuk melepas seragam Kemenkumham," tegas Jahari.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Terima Ketum Terpilih dan Rombongan, LBP Ketum PWI Terpilih dan Rombongan Silaturahmi dengan Menko Marves
Pertemuan warga Kelurahan Pematang Kapau bersama perusahaan Tower Bersama Group yang difasilitasi oleh Lurah Pematang Kapau Tar Ajaman (foto/rahmat-halloriau)Perpanjangan Kontrak Tower di Pematang Kapau Diprotes Warga, Pemilik Klaim Sudah Sesuai Aturan
KPU Riau masih tunggu perubahan Caleg jelang pengumuman DCT (foto/int)KPU Riau: Parpol Bisa Ganti Caleg Sebelum 4 November
Pegadaian berhasil meraih 2 penghargaan di ajang The Best Contact Center Indonesia 2023 (foto/ist)Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). JPU KPK hadirkan 12 saksi.12 Orang Bersaksi, Fitria Nengsih Punya Peran Penting Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Muhammad Adil
  ilustrasiTidak Ada Perintah dan Larangan dalam Memperingati Maulid Nabi Muhammad
Basarnas Pekanbaru kirim petugas untuk menemukan dua orang yang dinyatakan hilang (foto/inKapal Bawa Bibit Sawit Karam di Sungai Indragiri, 2 Orang Hilang
Komandan Lanud (Danlanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Mohammad Nurdin saat jumpa pers (foto/bayu-halloriau)Lanud Roesmin Nurjadin Gelar Air Force Run 2023, Hadirkan Spot Bebas Polusi
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution (foto/int)Syamsuar Pilih Nyaleg, Edy Natar Nasution Bakal Jadi Gubernur Riau
Rapat paripurna persetujuan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda (foto/ist)APBD Perubahan Riau 2023 Disahkan Sebesar Rp10,8 Triliun
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
PWI Gelar Workshop Wartawan Lingkungan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved