www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Mangkir Panggilan, Komisi II DPRD Pekanbaru Langsung Datangi Gudang Alfamart
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pansus D DPRD Dumai dan Pemko Hearing Bahas Pajak Hiburan Malam 75 Persen
Senin, 13 Februari 2023 - 18:24:19 WIB
Pansus D DPRD Dumai Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pajak Hiburan Malam digedung DPRD Dumai, Senin (13/2/2023).(foto: bambang/halloriau.com)
Pansus D DPRD Dumai Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Pajak Hiburan Malam digedung DPRD Dumai, Senin (13/2/2023).(foto: bambang/halloriau.com)

Baca juga:

Serap Aspirasi Masyarakat, Walikota Pimpin Musrenbang di Kecamatan Dumai Kota
Sekda Dumai Ingatkan Perlu Persiapan Matang Sukseskan Porprov Riau 2026
Kapolres Dumai Perkuat Sinergi dengan Jurnalis untuk Jaga Kamtibmas

DUMAI - DPRD Kota Dumai menggelar rapat dengar pendapat Pansus D DPRD Kota Dumai terkait pajak hiburan malam bersama Pemko Dumai dan tokoh masyarakat Kota Dumai, di gedung DPRD Dumai, Senin (13/2/2023).

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Pansus D DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta ‎didampingi anggota, yakni Haslinar, ‎Jem Harahap, Kamisan, Syafrizal Nurdin dan anggota Pansus D lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Johannes MP Tetelepta mengungkapkan, rapat dengar pendapat ini sangat penting sebelum disahkannya Ranperda menjadi Perda Nomor 1 turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Jadi rapat dengar pendapat Pansus D DPRD kota dumai terkait pajak hiburan malam bersama pemerintah dan tokoh masyarakat kota Dumai, sebagai bahan pertimbangan dan masukan kami Pansus D sebelum mengesahkan Perda ini," katanya.

Lebih lanjut dijelaskanya, acara rapat dengar pendapat Perda nomor 1 turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, terkhusus berkaitan kenaikan pajak hiburan malam, seperti diskotik, PAB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC dikenakan pajak maksimal sebesar 75 persen.

‎"Penetapan pajak maksimal ini, tentunya bisa menjadi langkah pemerintah daerah dalam menekan lajunya pertumbuhan hiburan malam di kota dumai, yang izinnya langsung dikeluarkan oleh pusat menggunakan sistem OSS," terangnya.

Diakuinya, Pemko Dumai tidak bisa langsung mencabut izin tempat hiburan malam yang kini mulai menjamu di Kota Dumai dan dikhawatirkan berdampak pada akhlak generasi muda Dumai. Untuk itu, melalui turunan UU Nomor 1 tahun 2022, pihaknya akan berikan pajak maksimal kepada hiburan malam, diskotik, PAB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC.

"Kami berharap dengan disahkanya Perda terkait pajak hiburan malam ini, para investor bisa bepikir ulang untuk berinvestasi di hiburan malam, dan bisa beralih ke jenis usaha lainnya, yang tentunya tidak berdampak pada akhlak generasi dumai," harapnya.

Johannes mengaku, setelah menerima masukan dari pemerintah dalam hal ini Camat, Lurah, dan lainnya, serta tokoh pemuda dan masyarakat, tentunya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan Perda terkait pajak hiburan malam.

"Alhamdulillah baik dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pemuda semuanya setuju bahkan mendukung penerapan pajak maksimal sebesar 75 persen kepada hiburan malam, seperti diskotik, PUB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC," pungkasnya.

Penulis: Bambang
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Komisi II DPRD Pekanbaru datangi Gudang Alfamart (foto/mimi)Mangkir Panggilan, Komisi II DPRD Pekanbaru Langsung Datangi Gudang Alfamart
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal (foto/int)BPBD: Karhutla di Riau Tinggal Proses Pendinginan
Paket Sembako untuk mahasiswa dari Polda Riau (foto/yuni)Polda Riau Sebarkan 2.250 Paket Sembako untuk Mahasiswa
PHR tanam 113 ribu pohon untuk Pulau Tilan yang lebih hijau (foto/int)Kolaborasi Jaga Bumi, PHR Tanam 113 Ribu Pohon untuk Pulau Tilan Lebih Hijau
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Jalan Tanjung Batu Jadi Prioritas Perbaikan
  Kegiatan pengukuran lahan bersama Tim Aset BPKAD, BPN dan Perkimtan-LH untuk mengetahui total luasan aset baik yang tercatat dan kondisi existing yang diklaim  masyarakatSuwandi Klaim Milik Pribadi, Pemkab Kepulauan Meranti Tegaskan Siap Hadapi Gugatan di Pengadilan
Pelaku pencabulan berinisial MJ, Pimpinan Ponpes diamankan pihak polisi (foto/ayendra)Modus Pengobatan Alternatif, Pimpinan Ponpes di Inhil Cabuli Guru TK
Komisi IV DPRD Pekanbaru sidak transdepo sampah milik PT EPP (foto/Mimi)Sidak Transdepo PT EPP, DPRD Pekanbaru Cium Dugaan Kecurangan Hingga Potensi Kerugian Negara
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal musnahkan ribuan botol miras, narkoba hingga knalpot brong (foto/risnaldi) Jelang Ramadan, Polda Riau Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba Hingga Knalpot Brong
Ketua KPU Dumai Zulfan menerima penghargaan dari KPU Riau pada acara Malam Anugerah KPU 2025 di Pekanbaru (foto/bambang)Malam Anugerah KPU 2025, KPU Dumai Bawa Pulang 3 Penghargaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved