DUMAI - DPRD Kota Dumai menggelar rapat dengar pendapat Pansus D DPRD Kota Dumai terkait pajak hiburan malam bersama Pemko Dumai dan tokoh masyarakat Kota Dumai, di gedung DPRD Dumai, Senin (13/2/2023).
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Pansus D DPRD Kota Dumai, Johannes MP Tetelepta didampingi anggota, yakni Haslinar, Jem Harahap, Kamisan, Syafrizal Nurdin dan anggota Pansus D lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Johannes MP Tetelepta mengungkapkan, rapat dengar pendapat ini sangat penting sebelum disahkannya Ranperda menjadi Perda Nomor 1 turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jadi rapat dengar pendapat Pansus D DPRD kota dumai terkait pajak hiburan malam bersama pemerintah dan tokoh masyarakat kota Dumai, sebagai bahan pertimbangan dan masukan kami Pansus D sebelum mengesahkan Perda ini," katanya.
Lebih lanjut dijelaskanya, acara rapat dengar pendapat Perda nomor 1 turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, terkhusus berkaitan kenaikan pajak hiburan malam, seperti diskotik, PAB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC dikenakan pajak maksimal sebesar 75 persen.
"Penetapan pajak maksimal ini, tentunya bisa menjadi langkah pemerintah daerah dalam menekan lajunya pertumbuhan hiburan malam di kota dumai, yang izinnya langsung dikeluarkan oleh pusat menggunakan sistem OSS," terangnya.
Diakuinya, Pemko Dumai tidak bisa langsung mencabut izin tempat hiburan malam yang kini mulai menjamu di Kota Dumai dan dikhawatirkan berdampak pada akhlak generasi muda Dumai. Untuk itu, melalui turunan UU Nomor 1 tahun 2022, pihaknya akan berikan pajak maksimal kepada hiburan malam, diskotik, PAB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC.
"Kami berharap dengan disahkanya Perda terkait pajak hiburan malam ini, para investor bisa bepikir ulang untuk berinvestasi di hiburan malam, dan bisa beralih ke jenis usaha lainnya, yang tentunya tidak berdampak pada akhlak generasi dumai," harapnya.
Johannes mengaku, setelah menerima masukan dari pemerintah dalam hal ini Camat, Lurah, dan lainnya, serta tokoh pemuda dan masyarakat, tentunya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menetapkan Perda terkait pajak hiburan malam.
"Alhamdulillah baik dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pemuda semuanya setuju bahkan mendukung penerapan pajak maksimal sebesar 75 persen kepada hiburan malam, seperti diskotik, PUB, KTV yang menyediakan minuman beralkohol dan LC," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :