www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2023, Alex Marquez Pole Usai Motor Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Overstay karena Rindu Sang Kakek di Sumbar
2 Anak Asal Malaysia Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan ke Indonesia
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:09:40 WIB
Pihak Imigrasi Dumai mendeportasi dua anak asal Malaysia karena overstay.(foto: bayu/halloriau.com)
Pihak Imigrasi Dumai mendeportasi dua anak asal Malaysia karena overstay.(foto: bayu/halloriau.com)

PEKANBARU - Dua anak di bawah umur asal Malaysia, berinisial MA (6) dan MI (3) terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena overstay lebih dari 60 hari.

Tak hanya dideportasi, kedua anak tersebut juga akan dilakukan penangkalan masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.

Kakan Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting menjelaskan, kedua anak tersebut masuk ke Indonesia pada 7 Juni 2022 lalu bersama ibunya. Mereka masuk melalui TPI Dumai.

Tujuannya ke Indonesia untuk ke rumah kakek dan neneknya yang berada di Air Kalam Pesisir Selatan, Sumbar.

Setelah tiga minggu berada di Sumbar, ibu kedua anak itu kemudian berencana membawa kedua anaknya pulang kembali ke Malaysia.

"Namun, kedua anak tersebut ditahan kakeknya untuk tidak pulang ke malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke malaysia," terangnya, Sabtu (22/10/2022).

Kedua anak itu baru dijemput kembali oleh orangtuanya pada 11 Oktober 2022. Namun karena kedua anak itu telah melebihi batas waktu berada di Indonesia, sehingga harus dikenakan sanksi oleh Kantor Imigrasi.

"Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan malaysia itu dideportasi dengan menggunakan kapal ferry MV indomal express 8 tujuan dumai-malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke malaysia didampingi orangtua dan adik kandung yang bersangkutan," terangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil Kanim Dumai tersebut.

"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Untuk itu memang harus dikenakan tindakan administrasif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.

"Penangkalan akan dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama enam bulan. Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
MotoGP Argentina 2023Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2023, Alex Marquez Pole Usai Motor Terbakar
Kapolda Riau, M Iqbal.(foto: int)Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai, Kapolda Riau: Tak Ada Korban Tewas
Warga berhamburan keluar rumah saat ledakan di Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai.(foto: antarariau.com)Sudah Dipadamkan, Pertamina RU II Dumai: Kami akan Bertanggungjawab
Wagubri, Edy Natar saat grand opening Gema Ramadan 1444 H BSI Pekanbaru di Masjid Al Falah Pekanbaru.(foto: mcr)Gema Ramadan 1444 H BSI Pekanbaru, Wagubri: Pentingnya Ekonomi Syariah
Gubernur Riau, Syamsuar menyerahkan bantuan CSR BRK Syariah kepada Pimpinan Ponpes Babussalam Pekanbaru, Tuan Guru Syekh Haji Ismail Royan.(foto: mcr)Gubri Dukung Pengembangan Ponpes Babussalam
  ilustrasiJadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini
Ilustrasi.(int)Kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai, 5 Pekerja Terluka
Kilang minyak Pertamina RU 2 Dumai terbakar.(foto: int)Kilang Minyak Pertamina Dumai Terbakar Tengah Malam Tadi
Gubernur Riau, Syamsuar bersama Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro saat membahas HAKIN di Riau.(foto: mcr)Gelar HAKIN di Riau, Gubri Ingin KI Pusat Undang Gubernur se-Indonesia
Para tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit.(foto: bayu/halloriau.com)Seorang Oknum Pengacara Ancam dan Intimidasi 3 Pemuka Masyarakat Pasir Ringgit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved