Overstay karena Rindu Sang Kakek di Sumbar
2 Anak Asal Malaysia Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan ke Indonesia
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:09:40 WIB
.jpg) |
Pihak Imigrasi Dumai mendeportasi dua anak asal Malaysia karena overstay.(foto: bayu/halloriau.com) |
PEKANBARU - Dua anak di bawah umur asal Malaysia, berinisial MA (6) dan MI (3) terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena overstay lebih dari 60 hari.
Tak hanya dideportasi, kedua anak tersebut juga akan dilakukan penangkalan masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.
Kakan Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting menjelaskan, kedua anak tersebut masuk ke Indonesia pada 7 Juni 2022 lalu bersama ibunya. Mereka masuk melalui TPI Dumai.
Tujuannya ke Indonesia untuk ke rumah kakek dan neneknya yang berada di Air Kalam Pesisir Selatan, Sumbar.
Setelah tiga minggu berada di Sumbar, ibu kedua anak itu kemudian berencana membawa kedua anaknya pulang kembali ke Malaysia.
"Namun, kedua anak tersebut ditahan kakeknya untuk tidak pulang ke malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke malaysia," terangnya, Sabtu (22/10/2022).
Kedua anak itu baru dijemput kembali oleh orangtuanya pada 11 Oktober 2022. Namun karena kedua anak itu telah melebihi batas waktu berada di Indonesia, sehingga harus dikenakan sanksi oleh Kantor Imigrasi.
"Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan malaysia itu dideportasi dengan menggunakan kapal ferry MV indomal express 8 tujuan dumai-malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke malaysia didampingi orangtua dan adik kandung yang bersangkutan," terangnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil Kanim Dumai tersebut.
"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Untuk itu memang harus dikenakan tindakan administrasif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.
"Penangkalan akan dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama enam bulan. Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," pungkasnya.
Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :