www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Overstay karena Rindu Sang Kakek di Sumbar
2 Anak Asal Malaysia Dideportasi dan Ditangkal 6 Bulan ke Indonesia
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 18:09:40 WIB

PEKANBARU - Dua anak di bawah umur asal Malaysia, berinisial MA (6) dan MI (3) terpaksa dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai karena overstay lebih dari 60 hari.

Tak hanya dideportasi, kedua anak tersebut juga akan dilakukan penangkalan masuk ke Indonesia sampai kurun waktu tertentu.

Kakan Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting menjelaskan, kedua anak tersebut masuk ke Indonesia pada 7 Juni 2022 lalu bersama ibunya. Mereka masuk melalui TPI Dumai.

Tujuannya ke Indonesia untuk ke rumah kakek dan neneknya yang berada di Air Kalam Pesisir Selatan, Sumbar.

Setelah tiga minggu berada di Sumbar, ibu kedua anak itu kemudian berencana membawa kedua anaknya pulang kembali ke Malaysia.

"Namun, kedua anak tersebut ditahan kakeknya untuk tidak pulang ke malaysia. Kemudian ibu kandung dari kedua anak tersebut pulang sendiri ke malaysia," terangnya, Sabtu (22/10/2022).

Kedua anak itu baru dijemput kembali oleh orangtuanya pada 11 Oktober 2022. Namun karena kedua anak itu telah melebihi batas waktu berada di Indonesia, sehingga harus dikenakan sanksi oleh Kantor Imigrasi.

"Hari ini, kedua orang anak kecil berkewarganegaraan malaysia itu dideportasi dengan menggunakan kapal ferry MV indomal express 8 tujuan dumai-malaka pukul 09.00 WIB. Keduanya pulang ke malaysia didampingi orangtua dan adik kandung yang bersangkutan," terangnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil Kanim Dumai tersebut.

"Bagaimanapun juga kita tetap memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi. Dalam hal ini, kedua anak kecil tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Untuk itu memang harus dikenakan tindakan administrasif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.

"Penangkalan akan dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang selama enam bulan. Itulah mengapa penting bagi orangtua dengan pernikahan campur untuk memahami regulasi yang berlaku pada negara asal pasangannya. Agar dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari," pungkasnya.

Penulis: Bayu Derriansyah
Editor: Barkah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved