www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2023, Alex Marquez Pole Usai Motor Terbakar
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Kasus Narkoba di Dumai Hukuman Mati
Kamis, 15 September 2022 - 14:53:29 WIB
Jaksa menuntut hukuman mati terdakwa kasus narkoba di Dumai (foto/bam)
Jaksa menuntut hukuman mati terdakwa kasus narkoba di Dumai (foto/bam)

DUMAI- Kejaksaan Negeri Dumai menuntut lima terdakwa kasus sabu seberat 166 kg dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut sebagai komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Dumai.

Kelima terdakwa yang di tuntut mati adalah, EP alias Acau, AJ, YT, RA, dan RS. Para terdakwa berperan sebagai pemasok narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar, Rabu (14/9/2022) pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Dumai. Dalam sidang yang digelar secara langsung para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum.

Kajari Dumai, melalui Kasipidum Iwan Roy Carles menjelaskan, dalam tuntutan kelima terdakwa telah terbukti bahwa terdakwa EP alias Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam empat karung dengan total berat keseluruhan sekitar 128.827,2 gram.

Terdakwa AJ dan terdakwa YT memasok 10 bungkus narkotika seberat 10.562,6 gram.

Terdakwa RA dan terdakwa RS memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram. 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat sekitar 25.603,7 gram. Kemudian 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (para- Fluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan sekitar 5.657,26 gram atau 16.586 butir.

Total narkotika dari para terdakwa sebanyak 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP total berat keseluruhan sekitar 5.657,26 gram atau 16.568 butir, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati.

"Ini upaya serius Kejari dalam penanggulangan kejahatan tindak pidana narkoba ditengah masyarakat. Diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini ada efek jera bagi pelaku lainya," tegas Kasipidum.

Kelima terdakwa adalah warga Pekanbaru, sebelumnya mereka berlima ditangkap BNN pada Sabtu 8 Januari 2022 saat berada di Jalan PU Lama, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.

Penulis: Bambang

Editor: Riki

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
MotoGP Argentina 2023Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2023, Alex Marquez Pole Usai Motor Terbakar
Kapolda Riau, M Iqbal.(foto: int)Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai, Kapolda Riau: Tak Ada Korban Tewas
Warga berhamburan keluar rumah saat ledakan di Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai.(foto: antarariau.com)Sudah Dipadamkan, Pertamina RU II Dumai: Kami akan Bertanggungjawab
Wagubri, Edy Natar saat grand opening Gema Ramadan 1444 H BSI Pekanbaru di Masjid Al Falah Pekanbaru.(foto: mcr)Gema Ramadan 1444 H BSI Pekanbaru, Wagubri: Pentingnya Ekonomi Syariah
Gubernur Riau, Syamsuar menyerahkan bantuan CSR BRK Syariah kepada Pimpinan Ponpes Babussalam Pekanbaru, Tuan Guru Syekh Haji Ismail Royan.(foto: mcr)Gubri Dukung Pengembangan Ponpes Babussalam
  ilustrasiJadwal Imsak dan Buka Puasa di Pekanbaru Hari Ini
Ilustrasi.(int)Kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU II Dumai, 5 Pekerja Terluka
Kilang minyak Pertamina RU 2 Dumai terbakar.(foto: int)Kilang Minyak Pertamina Dumai Terbakar Tengah Malam Tadi
Gubernur Riau, Syamsuar bersama Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro saat membahas HAKIN di Riau.(foto: mcr)Gelar HAKIN di Riau, Gubri Ingin KI Pusat Undang Gubernur se-Indonesia
Para tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit.(foto: bayu/halloriau.com)Seorang Oknum Pengacara Ancam dan Intimidasi 3 Pemuka Masyarakat Pasir Ringgit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Bacalon DPD Riau, Ichwanul Ihsan Serahkan Syarat Dukungan Minima
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved