DUMAI- Menanggapi surat dari BPD HIPMI Provinsi Riau, Nomor 071/Int-B/Sek/BPD-RIAU/VII/2022 Tanggal 29 Juli 2022 Perihal Pemberitahuan Sanksi Pemberhentian dan Kepengurusan BPC HIPMI Dumai diambil alih/Carateker, Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Dumai menolak Carateker.
"Menindaklanjuti surat Pemberitahuan Carateker dari BPD HIPMI Riau, hari ini, Minggu (31/7/2022) seluruh pengurus dan anggota BPC HIPMI Dumai berkumpul di kantor BPC HIPMI Jalan Janur Kuning Kota Dumai menyatakan sikap menolak Surat Carateker yang ditandatangani oleh Ketua Umum BPD HIPMI Riau Rahmad Ilahi dan Sekretaris Umum Auni," kata Anggara Andika Putra Ketua Umum BPC HIPMI Dumai didampingi Sekretaris Umum Rahmad, Ketua Bidang OKK, Khairul Iwan dan Bendara Umum BPC HIPMI Dumai, Devida Rahmat.
Hadir juga Dewan Pembina BPC HIPMI Dumai, Robi Nasution dan Kambali dalam pertemuan tersebut.
Dijelaskannya, seluruh Pengurus dan Anggota BPC HIPMI Dumai sepakat membuat surat pernyataan untuk menolak Carateker. "Surat penyataan akan kita kirim ke BPD HIPMI Riau tembusan ke Ketua DPP HIPMI dan Dewan Pembina BPD HIPMI Riau," tambah Anggara Andika Putra.
BPC HIPMI Dumai juga akan menyurati Dewan Pembina BPD HIPMI Riau dan DPP HIPMI terkait persoalan tersebut, agar perselisihan ini dapat segera diselesaikan.
Rahmad Sekretaris Umum BPC HIPMI Dumai, menambahkan, dalam surat Carateker tersebut, BPD HIPMI Riau menyampaikan 3 poin kesalahan BPC HIPMI Dumai.
"Ke 3 poin yang disampaikan dalam surat pemberitahuan Carateker dan yang dianggap sebagai kesalahan dan kelalaian BPC HIPMI Dumai, semuanya sudah kita klarifikasi saat pengurus BPC HIPMI Dumai diundang ke Pekanbaru bertemu dengan Pengurus BPD HIPMI Riau," terang Rahmad.
Poin 1, terkait tidak mengikuti Rapat Kerja Daerah dan Forum Bisnis BPD HIPMI Provinsi Riau pada 6 Maret 2022 di Hotel Premier Pekanbaru.
Hal tersebut sebelumnya sudah kami klarifikasi dalam pertemuan yang dihadiri Ketua dan Sekretaris BPC HIPMI Dumai dengan Sekretaris Umum dan Ketua Bidang OKK BPD HIPMI Provinsi Riau. Meskipun sudah memberikan klarifikasi, BPD HIPMI Provinsi Riau tetap mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada Pengurus BPC HIPMI Dumai.
Poin 2, terkait tidak membalas Surat Pemberitahuan untuk melaksanakan Rakercab dan Pendidikan serta Pelatihan Cabang.
Kami tegaskan bahwa, BPC HIPMI Dumai telah mengirimkan surat Nomor : 016/SEK/BPC-HIPMI/DMI/VI/2022 Tanggal 07 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Rakercab yang akan dilaksanakan di Bulan Agustus 2022. Meskipun sudah membuat surat pemberitahuan akan dilaksanakan Rakercab, namun BPD HIPMI Provinsi Riau tetap mengeluarkan SP II kepada BPC HIPMI Kota Dumai.
Poin 3, pengurus BPD HIPMI Riau mempertanyakan masalah kantor. "Kami sampaikan bahwa BPC HIPMI Dumai sudah memiliki kantor yang beralamat di Jalan SM. Amin/Janur Kuning Nomor 15 Kelurahan Jayamukti Kecamatan Dumai Timur dan 1 orang Sekretaris Eksekutif (SE)." Tegas Rahmad.
Kami menilai Ketua DPD HIPMI Riau tidak menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara BPD HIPMI Riau dan BPC HIPMI Dumai.
"Seorang pemimpin seharusnya menunjukkan sifat mengayomi dan merangkul, tidak mengedepankan ego sektoral," pesan Rahmad.
Sebab, lanjut Rahmad, usai Musda BPD HIPMI Riau 2021 lalu, Ketua BPD HIPMI Riau terpilih yaitu Rahmad Ilahi mengirimkan pesan WhatsApp, meminta Ketua BPC HIPMI Dumai untuk mundur dari jabatannya diduga akibat Ketua BPC HIPMI Dumai tidak mendukungnya pada Musda. Untuk itu kami menilai dan menduga keputusan BPD HIPMI Riau tendensius.
"Bukti percakapan melalui pesan WhatsApp antara Ketua DPD HIPMI Riau dengan Ketua DPC HIPMI Dumai sudah kita screenshot dan kita lampirkan untuk dikirim ke DPP HIPMI dan ke Dewan Pembina BPD HIPMI Riau. Kami berharap DPP HIPMI dan Dewan Pembina BPD HIPMI Riau dapat mengambil sikap tegas terhadap apa yang telah dilakukan oleh BPD HIPMI Riau kepada Pengurus BPC HIPMI Dumai," pinta Rahmad.
Terakhir Rahmad menegaskan bahwa, BPC HIPMI Dumai sangat menyayangkan sikap DPD HIPMI Riau atas terbitnya berita disalah satu media online di Pekanbaru dengan judul “Gelar Rapat Badan Pengurus Lengkap, HIPMI Riau Bahas Program Kerja dan Carateker BPC HIPMI Dumai” yang terbit tanggal 5 Juli 2022.
Sementara kami pengurus BPC HIPMI Dumai baru menerima Surat Pemberitahuan Carateker pada 29 Juli 2022. Seyogyanya, persoalan internal dapat diselesaikan secara internal tidak langsung di ekspos ke publik karena dapat mencoreng nama baik HIPMI. Masyarakat yang membaca berita tersebut akan menganggap HIPMI tidak dapat menyelesaikan persoalan internal nya dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Dan menurut hemat kami, Ketua DPD HIPMI Provinsi Riau tidak menunjukkan karakter seorang pemimpin yang seharusnya menjalin komunikasi dengan baik dengan BPC HIPMi Dumai. Pungkasnya. (*)
Penulis: Bam
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :