www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Polres Inhu Simulasi Kawal Distribusi Logistik Pilkada dari Gudang ke TPS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,5 Miliar
Jumat, 22 Juli 2022 - 13:28:59 WIB

DUMAI- Wujudkan fungsinya sebagai pelindung masyarakat, Bea Cukai Dumai musnahkan barang ilegal. Barang berupa rokok hingga makanan dan sejumlah produk hasil penindakan tahun 2021 hingga 2022 senilai Rp3,5 Miliar.

Pemusnahan barang ilegal dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Dumai di Jalan Laksamana, Jum'at (22/7/2022). Barang yang dimusnahkan yaitu rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus atau sebanyak 3,5 juta batang, yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, ada obat-obatan, ballpress sebanyak 6 koli, tali sebanyak 2 bale, sepatu sebanyak 300 koli. Tas sebanyak 107 pcs, Jok Mobil sebanyak 2 pcs, milo, susu dan rempah sebanyak 16 Karton, yang juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ban bekas untuk sepeda motor sebanyak 850 pcs dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar, sebuah sarana pengangkut berupa kapal dan mesin Speedboat dimusnahkan dengan cara di potong.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan atas
pelanggaran dibidang kepabeanan, melanggar UU No 17 Tahun 2006 dan penindakan atas rokok ilegal, melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Hal ini merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

Nilai Barang yang dimusnahkan pada kesempatan kali ini adalah sebesar Rp.3.530.562.590, dengan potensi kerugian negara atas barang penindakan yang dimusnahkan tersebut jika beredar bebas di kalangan masyarakat adalah sebesar Rp2.401.967.142, dari total 123 kali penindakan.

Peredaran rokok ilegal dan MMEA, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai. Juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Peredaran barang-barang bekas (pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan) akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan mau pun ancaman kesehatan atas penggunaannya.

"Pemusnahan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari
masuk dan beredarnya barang barang illegal," ungkapnya.

Terakhir, Bambang Sukoco menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai salah satu perwujudan dari fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector.

Bea Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Dan pemusnahan barang tegahan, untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.

Barang yang kita musnahkan telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan BMN tersebut merupakan pemusnahan barang milik negara yang berasal dari penindakan oleh Bea Cukai Dumai tahun 2021 sampai dengan 2022. Barang yang dimusnahkan melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai atas nama Menteri Keuangan. (*)

Penulis: Bam
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
AKP Januardi, Kasat Samapta dan AKP Eri Asman, Kasat Lantas bertindak sebagai instruktur simulasi (foto/andri)Polres Inhu Simulasi Kawal Distribusi Logistik Pilkada dari Gudang ke TPS
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Alnofrizal (foto/Yuni)Jelang Hari Pencoblosan, Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Politik Uang
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Riau, Nanang jadwalkan pemanggilan senator MM (foto/int)Diduga Tak Netral, Bawaslu Riau Panggil Anggota DPD RI MM Guna Klarifikasi
Kampanye dialogis Cawagub, SF Hariyanto di Desa Batu Panjang, Kecamatan Rupat Selatan, Bengkalis (foto/ist)Kolaborasi SF Hariyanto-Kasmarni, Siap Wujudkan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu dan Dumai-Rupat
PT Musim Mas menerima Penghargaan HUT ke-70 PGRI dan PGN Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)PT Musim Mas Raih Penghargaan di Puncak HUT ke-70 PGRI & PGN Pelalawan
  Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono ungkap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ditembak di wajah (foto/detik)Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops dengan Senjata Dinas
Kapolres Rohil AKBP, Isa Imam, menurunkan 229 personel mengamankan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET (foto/afrizal)Kapolres Rohil Turunkan 229 Personel Pengamanan Kampanye Rapat Umum Paslon ASSET
Kegiatan cooling system Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Martin Luther (foto/afriza)Sepekan Jelang Pencoblosan, Kapolsek Ajak Warga Simpang Kanan Ciptakan Pilkada Damai
Debat Publik kedua Pilwako Pekanbaru 2024.(foto: dini/halloriau.com)Edy-Bibra Janjikan Tambah Anggaran Alokasi Khusus Kesehatan Ibu dan Anak di Pekanbaru
Tokoh Pemuda Riau Hengky Primana.(foto: sri/halloriau.com)Apresiasi DPRD Riau Ungkap Isu Defisit Anggaran Rp1,3 Triliun, Hengky Primana: Jaga Kepercayaan Masyarakat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved