Dokumen Lengkap, MT. W. Blossom Diijinkan Melanjutkan Pelayaran setelah Ditahan TNI AL
DUMAI - Beberapa waktu lalu tepatnya 27 April 2022 pukul 05.15 WIB, di Perairan Selat Malaka, KRI Kujang–642 melakukan pengejaran penangkapan dan penyelidikan terhadap kapal tanker bernama MT. W. Blossom.
Dari hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa KRI Kujang-642, diperoleh keterangan bahwa MT. W. Blossom berbendera Singapura, memuat 8.000 MT CPO dari Pelintung Kota Dumai tujuan Singapura.
Ditengah instruksi Presiden pada tanggal 21 April 2022 yang menyatakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya, MT. W. Blossom ditangkap untuk selanjutnya dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL Dumai terkait dokumen kapal muatan dan awak kapal MT. W. Blossom tersebut.
Dalam hal proses penyelidikan lanjutan oleh Pangkalan TNI AL, Lanal Dumai telah melakukan proses penyelidikan sebelum meningkatkan pada proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada proses penyelidikan lanjutan, telah dilaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti KSOP, Beacukai, Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan, disimpulkan bahwa kapal MT. W. Blossom dinyatakan berdasarkan dokumen tentang kapal, awak dan muatan, tidak cukup bukti yang kuat untuk diteruskan ke proses penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, didampingi Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Himawan, dihadiri Wakapolres Dumai, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, perwakilan KSOP Dumai, dan undangan lainnya dalam keterangan pers di Mako Lanal Dumai, Kamis (12/5/2022).
Diterangkannya, dugaan awal terhadap muatan CPO yang melanggar ketentuan eksport tidak terbukti.
Setelah dapat menunjukan dokumen ijin ekspor atau pemberitahuan ekspor barang tertanggal 26 april 2022 atau 2 hari sebelum larangan resmi sesuai Permendag RI.
"Sehingga atas dasar tersebut, maka pada hari ini dengan disaksikan oleh stakeholder terkait, MT. W. Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran guna menjamin hak-hak importir dan operator pemilik kapal," ungkap Pangkoarmada 1, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat kapal di deteksi oleh KRI, selanjutnya dihentikan dan diperiksa, dugaan awal ada perbedaan muatan dengan dokumen manifest.
Awalnya pihak kapal hanya menunjukkan 2 dari 3 Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), sehingga diduga ada perbedaan antara muatan yang dibawa dengan PIB atau Manifest.
Namun setelah diteliti, ada 1 PIB lagi yang belum diserahkan oleh Kapten Kapal, sehingga totalnya ada 3 PIB, dengan begitu muatan kapal sesuai dengan PIB Manifest.
Lanjutnya, bahkan untuk memastikan barang yang dibawa sesuai dengan manifest, kita juga melakukan pengecekan di Laboratorium Sucofindo.
"Hasil laboratorium barang tersebut sesuai dengan manifest. Atas dasar itulah, MT. W. Blossom diijinkan melanjutkan pelayaran," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :