DUMAI - Setelah lulus verifikasi, Pemerintah Kota Dumai melalui Satgas Covid-19 Kota Dumai akhirnya memberi restu kepada pihak SMKN 3 di Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai untuk melaksanakan kegiatan belajar tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid-19.
Selasa (2/2/2020) Pj Walikota Dumai H. Jonli menyerahkan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 sekaligus membuka belajar tatap muka terbatas, acara dipusatkan di aula SMKN 3 Dumai.
Hadir pada kesempatan itu, Sekda Dumai Herdi Salioso, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakilkan Kabid SMK, Fahmijan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Syahrinaldi, Kepala SMKN 3 Dumai, Jusmilita, Kabid IKP Diskominfo Dumai, Muhammad Saddam, dan undangan lainnya.
Pj Walikota Dumai H. Jonli, dalam sambutannya mengungkapkan, surat rekomendasi belajar tatap muka terbatas ini diberikan setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang, yaitu verifikasi ketat dari satgas Covid-19 Kota Dumai, peninjauan dan membuat SOP Protokol Kesehatan antara pihak sekolah dan Satgas Covid-19 Kota Dumai.
"Setelah lulus verifikasi, maka SMKN 3 diberi izin melaksanakan belajar tatap muka terbatas," kata Jonli.
Menurutnya, ada beberapa SMK di Dumai yang telah mengajukan belajar tatap muka terbatas, yaitu SMK Taruna, SMK Santo, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3, dan SMKN 5.
"Saat ini, surat rekomendasi yang dikeluarkan baru untuk SMKN 3 Bukit Kapur, SMK lainnya masih menunggu hasil verifikasi tim Satgas Covid-19 Kota Dumai," tambah Jonli.
Pengawasan Prokes akan kita lakukan secara ketat, seperti wajib menggunakan masker, sebelum masuk sekolah suhu tubuh diukur, mencuci tangan, dan tidak berkerumunan.
Semua pihak harus ikut mengawasinya, jika ada pelanggaran Prokes segera laporkan ke Satgas Covid-19, agar belajar tatap muka terbatas ini dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah disepakati bersama, antara Sekolah dengan Satgas Covid-19.
Orang tua murid, juga harus ikut mengawasi penerapan protokol kesehatan disekolah, dan jika anak panas, demam dan sakit jangan paksakan untuk datang ke sekolah, termasuk guru jika sakit jangan mengajar, sampai dinyatakan sembuh, jangan sampai ada klaster baru. Pungkasnya.
Sementara, Kepala SMKN 3 Dumai, Jusmilita mengatakan, pembukaan belajar tatap muka terbatas sudah melalui prosedur sesuai yang disyaratkan.
"Sebelum dibuka, kami membuat SOP, menggelar sosialisasi Prokes kepada perangkat sekolah, orang tua dan peserta didik," katanya
Kami juga telah menyiapkan sarana dan prasaranan Prokes, seperti menyediakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan sistem sip, satu kelas maksimal diisi 15 orang dari kapasitas 30 orang, dan mengawasi peserta didik agar tidak berkerumun.
"Kesehatan pelajar dan perangkat sekolah menjadi yang utama bagi kami selama pelaksanaan kegiatan belajar tatap muka terbatas, untuk mencegah terjadinya klaster baru di dunia pendidikan," sebutnya.
"Bahkan, sebelum dimulainya kegiatan belajar tatap muka terbatas ini, semua perangkat sekolah rapid test, Alhamdulillah hasilnya semua negatif. Lalu dilakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan kelas dan ruang guru," paparnya.
Terakhir, Kadis Pendidikan Provinsi Riau diwakili Kabid SMK, Fahmijan, mengungkapkan, di Riau sudah ada beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan sekolah tatap muka terbatas di masa Pandemi Covid-19, yaitu Kabupaten Kampar, Siak, Meranti, Bengkalis dan Kota Dumai.
"Dalam pelaksanaan belajar tatap muka terbatas yang paling penting adalah menerapkan Prokes, orang tua harus ikut mengawasi anak-anak agar menggunakan masker saat pergi ke sekolah," pesannya.
"Dan sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)