PPKM Dumai Naik ke Level 2, Begini Aturannya
Selasa, 15 Februari 2022 - 11:16:28 WIB
DUMAI - Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Dumai dari level 1 menjadi Level 2 mulai 15-28 Februari 2022.
Pembaharuan Level PPKM Kota Dumai sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Adyan Bangga Pranata Harahap, Selasa (15/2/2022).
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022, PPKM Dumai saat ini berada di level 2, berlaku mulai 15 hingga 28 Februari 2022," kata Adyan, Selasa (15/2/2022).
Selanjutnya Pemerintah Kota Dumai akan mengeluarkan surat edaran tentang Pedoman PPKM bagi Sektor Pendidikan, Pelaku Usaha dan Kegiatan Masyarakat.
Dalam peraturan level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 25 persen dan bekerja di kantor (WFO) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen.
Bioskop, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung.
Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Aturan lainnya dapat dilihat di Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.
Penulis: Bambang
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :