Orang Tua Wajib Tahu, Ini 8 Poin Hasil Kesepakatan Terkait Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Dumai
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan Kota Dumai melakukan rilis delapan poin hasil kesepakatan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Polres Dumai dan Dandim Dumai terkait vaksinasi anak usia 6-11 Tahun di Kota Dumai. Rilis dilaksanakan di Command Center Jalan HR Subrantas Dumai, Senin (24/1/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, Syaiful mengatakan, sejak dimulainya vaksinasi perdana untuk anak usia 6-11 tahun pada Senin (17/1/2022), hingga Minggu (23/1/2022), sudah lebih 3000 anak di Dumai, yang telah divaksin dosis pertama atau sekitar 9,8 persen dari sasaran sebanyak 33.106 anak.
Untuk memaksimalkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Pemerintah Kota Dumai bersama Forkopimda Dumai telah membuat kesepakatan guna menyukseskan vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Syaiful menjelaskan, vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun dilaksanakan mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 Tahun.
Delapan poin kesepakatan bersama tersebut yaitu, pertama, sasaran peserta didik yang akan divaksin pada usia 6 -11 tahun adalah 33.106 orang.
Kedua, tambahnya, instansi, perangkat daerah dan petugas Satgas Covid-19 harus 1 suara, 1 komitmen dalam menyampaikan informasi terkait vaksinasi kepada anak usia 6 -11 Tahun. Tujuan utama diberikan vaksinasi anak untuk peningkatan imunitas di Kota Dumai serta Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka secara penuh.
Ketiga, peserta didik yang bisa divaksin namun tidak mau divaksin, tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, tetapi mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
Keempat, pihaknya telah menyusun jadwal pelaksanaan vaksinasi di sekolah-sekolah, per kecamatan/Polsek, sehingga Dinskes, faskes, TNI-Polri langsung dapat mendukung di lapangan.
Kelima, apabila terjadi efek yang ditimbulkan oleh vaksinasi anak usia 6-11 tahun maka hal tersebut menjadi tanggung jawab negara dan negara langsung turun untuk menanganinya.
Untuk poin ke enam, tambahnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai bersama Diskominfo agar membuat spanduk di Sekolah sebagai sarana sosialisasi dan informasi.
Ketujuh, untuk anak yang divaksin wajib membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) untuk memperlancar penginputan data, dan bila ada kendala segera metapor ke Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipi Kota Dumai. Anak-anak di damping Wali Murid untuk skrining sebelum Vaksinasi.
"Poin terakhir atau ke delapan, untuk memaksimal pencapaian vaksinasi di Wilayah atau Sekolah tertentu agar Pejabat atau Tokoh Masyarakat turun ke lapangan untuk mengajak dan mensosialisasi ke Masyarakat tersebut. Berikan daya tarik seperti bingkisan kepada anak-anak yang di vaksin," imbuhnya.
Syaiful berharap, kedelapan point yang telah disepakati bersama ini, bisa memaksimalkan vaksinasi anak 6-11 tahun di kota Dumai, yang mana target 70 persen bisa tercapai di sebulan kedepan.
Sementara, Kadisdikbud Dumai, Yusmanidar menegaskan, bahwa untuk point ke tiga yang mana Peserta Didik Siswa dan Siswi yang bisa divaksin namun tidak mau di Vaksin, tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka di Sekolah, Tetapi mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah.
"Jadi anak yang tidak mau divaksin tetap bisa sekolah tapi secara daring, karena ini untuk kebaikan bersama," pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :