Terkait Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter, Wako Minta Disdag Melakukan Pengawasan
Rabu, 19 Januari 2022 - 17:11:13 WIB
DUMAI - Sesuai Intruksi Menteri Perdagangan terkait kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan, walikota Dumai H. Paisal minta Dinas Perdagangan (Disdag) melakukan pengawasan harga minyak di lapangan.
Wako juga meminta masyarakat untuk tak melakukan panic buying atau memborong dalam jumlah besar karena pasokan dipastikan memadai.
"Karena sudah kebijakan pusat tentunya harus didukung, apalagi ini menyangkut dengan masyarakat, harus di kawal dengan segera." Kata Walikota Dumai H. Paisal, Rabu (19/1/2022).
Lanjutnya, tadi saya sudah intruksikan OPD terkait yakni Dinas Perdagangan untuk mengawal kebijakan satu harga ini.
Paisal mengaku, sebelum adanya kebijakan satu harga yang telah resmi diterapkan oleh pemerintah untuk Minyak Goreng, Pemko Dumai, bersama Perusahaan serta Organisasi terkait telah rutin menggelar pasar murah setelah harga minyak goreng melambung tinggi.
"Bahkan sebelum ditetapkannya harga minyak satu harga, Pemerintah bersama instansi terkait telah melaksanakan kegiatan untuk menstabilkan harga minyak goreng yakni dengan cara menggelar pasar murah," pungkasnya.
Terpisah Kepala Dinas Perdagangan, Hermanto mengaku, telah mendapat intruksi dari Walikota Dumai, untuk mengawal kebijakan dari Pemerintah pusat terkait satu harga untuk minyak goreng.
"Kami juga akan membentuk tim melibatkan instansi terkait dalam mengawal kebijakan satu harga untuk minyak goreng semua merk yakni Rp14 ribu per liternya." Ungkap Hermanto.
Sejauh ini, sejak harga minyak goreng meroket, pihaknya bersama perusahaan, Kadin dan lainnya, telah menjual sekitar 100 ribu liter minyak goreng kepada masyarakat dengan harga Rp.14 ribu per liter." Pungkasnya.
Penulis: Bambang
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :